Oknum Guru Cabul Masih di Tahan di Polres, Pemecatan Tunggu Persidangan

UNIT PPA : Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Selatan tempat oknum guru Bj diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. RIO/RB --

KORANRB.ID - Oknum guru cabul Bj (40) kini masih berstatus tahanan di Mapolres Bengkulu selatan (BS) pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan (3/11) lalu. 

Perkara dugaan asusila yang dilakukan guru SMAN 2 BS masih ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres BS. 

BACA JUGA:Kasus Oknum Guru Asusila Siswi di SMAN Bengkulu Selatan, Diduga Ada Korban Lain

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo menerangkan, sejak dilaporkan hingga naik ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, oknum guru Bj masih lakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik. Satu bulan lebih Bj kini mendekam di sel tahanan Mapolres BS. 

"Informasi sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan masih melakukan penelitian (terhadap oknum Bj red). Kalau berkas perkara lengkap akan segera dilimpahkan menjadi tahanan Kejaksaan," jelas Kasat Reskrim .

Satreskrim Polres BS membantah apabila oknum guru Bj dibebaskan. Isu muncul karena keluarga tersangka dan korban (siswi SMA red) melakukan upaya damai. 

BACA JUGA:Oknum Guru Cabuli Siswi SMAN Bengkulu Selatan jadi Tersangka

"Oknum guru (BJ, red) masih di tahan. Statusnya menjadi tahanan  di Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Bengkulu Selatan," tambah Susilo.

Oknum guru BJ disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tetang Perlindungan Anak.

Sementara itu terkait status Bj yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan. Dikbud Provinsi Bengkulu belum memberikan sanksi tegas terhadap Bj. 

BACA JUGA:Kasus Oknum Guru Asusila Tunggu Rilis Tersangka BACA JUGA:Akan Diperiksa Lagi, Oknum Guru Sudah Akui Chat Mesra

Sanksi yang diterima Bj saat ini masih sebatas dibebastugaskan sebagai tenaga pendidik. Soal Bj dipecat sebagai ASN, masih menunggu proses hukum.

"Kalau sudah putus di Pengadilan atau menjadi terdakwa, maka sanksi terhadap yang bersangkutan (oknum guru Bj red) akan berbeda. Soal dipecat itu nanti ranahnya badan Kepegawaian," demikian Kepala Cabdin Wilayah III Manna Ir Depti Burhani.(tek)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan