BREAKING NEWS: Kejari Kepahiang Tetapkan Tersangka Korupsi dana CSR PLN
Kejari Kepahiang saat menggiring tersangka korupsi dana CSR PLN ke rutan--HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Kejari Kepahiang menetapkan Ap, sebagai Tsk dugaan korupsi CSR BUMN PLN, Senin 9 Desember 2024. Ap diketahui sebagai pembina, sekaligus ketua rumah BUMN Kepahiang.
Dalam penjelasannya, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar didampingi Kasi Intel Nanda Hardika menerangkan, dugaan korupsi yang dilakukan berupa kegiatan fiktif, serta melakukan pemotongan honor.
Dugaan korupsi mencapai Rp300 juta, dengan tahun anggaran 2023.
"Ap ini adalah pengelola rumah BUMN, menerima dana suport CSR dalam pelaksanaannya dikelola fiktif dan tak dapat dipertanggungjawabkan," jelas Kasi Pidsus.
Modus lainnya, salah satu penerima bantuan CSR Rumah BUMN, ditenggarai ada nama UMKM saja tanpa ada aktivitasnya. Unit usaha UMKM yang dimaksud, bergerak dalam pengelolaan kopi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi RSHD Manna
BACA JUGA:Pemberhentian Sementara Kabid Distan Bengkulu Tengah Tersangka Kasus Korupsi Diproses
Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Rumah BUMN ini sendiri, Kejari sempat melakukan penyegelan terhadap Kantor Rumah BUMN Kepahiang yang menjadi binaan PT. PLN (Persero) Kepahiang tersebut.
Sejumlah barang yang terindikasi terkait dalam perkara ini sempat diamankan, untuk kepentingan penyidikan.