UMK Bengkulu Tengah Tahun 2025 Naik 6,5 persen Menjadi Rp Rp 2.816.834
BAHAS: Dewan Pengupahan menggelar rapat membahas besaran UMK tahun 2025.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bengkulu Tengah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang dihadiri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu Tengah, Rabu 11 Desember 2024.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, Tarmizi mengatakan dengan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen berarti UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.644.915 menjadi Rp 2.816.834 untuk tahun 2025, dengan total kenaikan sebesar Rp 171.919.
“Berdasarkan rapat yang telah dilakukan Apindo, SPSI dan Disnakertrans sudah menyepakati besaran kenaikan UMK Bengkulu Tengah,” ungkapnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi, Rumah Mewah Bendahara Rutin Setwan Kepahiang Disegel
Lanjut Tarmizi, ketetapan ini mulai berlaku pada Januari 2025. Ia menegaskan kepada semua perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah agar bisa menerapkan besara UMK yang sudah ditetapkan.
Untuk memastikan seluruh perusahaan melakukan penyesuaian UMK, Disnakertrans Bengkulu Tengah akan melakukan pengawasan dan monitoring kepada seluruh perusahaan yang ada di Bengkulu Tengah.
"Kami rasa kenaikan ini bukan menjadi persoalan bagi setiap perusahaan. Sebab setiap perwakilan perusahaan masuk dalam Apindo yang juga mengikuti rapat Dewan Pengupahan. Kita berharap semua perusahaan mematuhi UMK yang sudah ditetapkan" katanya.
BACA JUGA:Mark Up Tukin Hingga Rp 9,5 Miliar, Oknum PNS Institusi Militer di Bengkulu Kabur
BACA JUGA:Musim Hujan, Pelaku Usaha Ikan Kering di Kota Bengkulu Merugi
Ia juga mengharapkan para pekerja yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat meningkatkan kualitas dalam bekerja.
Dapat bekerja lebih giat lagi, sebab kenaikan gaji harus diseimbangkan oleh kualitas dalam bekerja.
“Kita berharap semua pekerja di Bengkulu Tengah dapat meningkatkan kualitas dalam bekerja. Sebab kenaikan UMK ini harus diseimbangkan dengan kinerja. Jangan hanya menuntut kenaikan gaji tetapi kualitas kerja tidak diperbaiki,” pungkasnya.