Soal Penagihan TGR Dewan, Ini Kata Inspektur Kaur, Jaksa Siap Naikkan ke Proses Hukum
Inspektur Inspektorat Kaur Harika, SE --RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID – Hingga saat ini Inspektorat Kabupaten Kaur terus berupaya melakukan penagihan pada pihak terkait yang tercantum dalam tuntutan ganti rugi (TGR) di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2021.
Jumlahnya TGR yang tersisa cukup besar, mencapai Rp2 miliar.
Inspektur Inspektorat Kaur Harika SE, mengatakan, setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Inspektorat Kaur kembali mengemban tugas sebagai Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) salah satunya terkait dengan pengembalian TGR Dewan.
Saat ini proses penagihan masih terus berlanjut, apabila dalam waktu dekat ini TGR tersebut tak kunjung diselesaikan maka Inspektorat Kaur akan membuat laporan ke Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD) yang diketuai langsung oleh Sekda Kaur.
BACA JUGA: Tak Hadir Seleksi Kompetensi, 5 Peserta Seleksi PPPK Dipastikan Gugur
"Untuk penagihan TGR masih terus berjalan, batas waktu yang kita berikan itu nanti sesuai dengan sidang Majelis," ucap Harika.
Saat dikonfirmasi terkait dengan jumlah sisa TGR dewan yang sekarang sedang dalam proses penagihan oleh Inspektorat, Harika belum mau memberikan rincian atau hasilnya.
Dirinya berdalih sisa tagihan TGR Dewan belum bisa disampaikan lantaran proses penagihan sedang berjalan.
Apabila nanti proses penagihan dari Inspektorat Kaur sudah selesai barulah data sisa TGR bisa disampaikan.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Belum Terima Surat Resmi Gugatan Evi-Rico ke MK
"Untuk sisa TGR pasti belum bisa disampaikan, karena masih proses penagihan," ungkapnya.
Kendati demikian Harika berkomitmen, TGR Dewan ini akan diselesaikan melalui cara pengembalian.
Karena mau bagaimanapun fokus utama dalam permasalahan ini adalah kembalinya uang negara tersebut ke Negara.
Sehingga bisa dipergunakan untuk kegiatan lain yang tentunya bisa lebih bermanfaat lagi untuk masyarakat Kaur.