Sengketa Pilkada, Bawaslu Bengkulu Selatan Siapkan Langkah Ini
M. Arif Hidayat --IST/RB
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan kesiapan pihaknya untuk menghadapi sengketa Pilkada tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Seiring dengan salah satu Paslon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan Rifai-Yevri Sudianto melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Oleh sebab itu Bawaslu Bengkulu Selatan menjadi salah satu pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 tersebut.
Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan Arif Hidayat mengatakan, pihaknya bersiap menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:KPU Kaur Tunggu Surat Resmi KPU RI, Terkait Jadwal Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Dirinya memastikan pihaknya akan menjadi salah satu pihak terkait dalam sengketa Pilkada tersebut.
“Semua sudah kami persiapkan untuk menghadapi sengketa, karena kami yakin Bawaslu menjadi salah satu pihak terkait,” kata Arif.
Menjelang dimulainya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu bentuk selatan telah memanggil seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk mengumpulkan semua dokumen hasil pengawasan selama tahapan Pilkada.
Bahan-bahan tersebut menurut Arif sangat diperlukan dalam persidangan di MK nantinya.
BACA JUGA:BPKD Rejang Lebong Tegaskan Batas Waktu Pengajuan Anggaran Akhir Tahun 2024
“Tentunya Panwascam sudah kami panggil terkait dokumen laporan hasil pengawasan seluruh tahapan Pilkada seperti proses coklat, pendaftaran, kampanye, bahkan hingga hitung suara,” ujar Arif.
Dalam persidangan nanti menurut Arif keterangan Bawaslu sangat diperlukan.
Pihaknya akan menyampaikan keterangan sesuai hasil pengawasan yang telah dijalankan.
Ia berkeyakinan Bawaslu Bungku selatan dan jajaran telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap tahapan Pilkada tahun 2024.