BPKD Rejang Lebong Tegaskan Batas Waktu Pengajuan Anggaran Akhir Tahun 2024

KANTOR: Tampak foto kantor BPKD Rejang Lebong di hari kerja. ARIE SAPUTRA WIJAYA/RB--

KORANRB.ID - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong telah mengambil langkah tegas dalam pengelolaan keuangan daerah menjelang akhir tahun 2024. 

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 879/Bid3/BPKD/2024, BPKD menetapkan batas waktu pengajuan anggaran untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut. 

SE ini telah disampaikan sejak satu bulan lalu dan diharapkan menjadi panduan untuk memastikan kelancaran administrasi keuangan daerah.

Kepala BPKD Rejang Lebong, Andi Ferdian, SE menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi keterlambatan yang dapat menghambat realisasi program kerja pemerintah daerah.

BACA JUGA:Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Seluma, Pengeluaran Teguh Rp200 Juta, Erjon Rp500 Juta

BACA JUGA: Target Turun, Pemprov Dapat Pembagian Pajak Galian C Bengkulu Utara

“Sejak satu bulan lalu, kita sudah menyampaikan SE, dan silakan OPD untuk mematuhinya. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran proses pengelolaan keuangan,” ujar Andi.

Dalam SE tersebut, disebutkan sejumlah tenggat waktu penting yang harus diperhatikan oleh setiap OPD. 

Adapun rincian jadwal tersebut diantaranya usulan SPD (Surat Penyediaan Dana), di mana OPD diharapkan mengajukan usulan SPD untuk bulan Desember selambat-lambatnya pada tanggal 29 November 2024.

Tenggat waktu ini diberikan agar pihak BPKD memiliki cukup waktu untuk memproses dan memverifikasi dokumen sebelum realisasi anggaran.

BACA JUGA:Konsisten Impor Perhiasan Indonesia, Importir Perhiasan Emas di UEA Diganjar Primaduta Award

BACA JUGA:Industri Ceramic Tableware dan Glassware Nasional Makin Pikat Pasar Global

Kemudian SPM GU (Surat Perintah Membayar Ganti Uang), yang harus diterima oleh BPKD paling lambat pada tanggal 13 Desember 2024. 

Andi Ferdian juga menegaskan bahwa jika terdapat sisa pada pengajuan GU, maka sisa tersebut wajib disetorkan kembali ke kas daerah selambat-lambatnya pada tanggal 27 Desember 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan