Dana Banpol di Mukomuko Tahun 2025 Mendatang Naik 100 Persen Jadi Rp1,1 Miliar
RAPAT: Kegiatan Kesbangpol Mukomuko yang diikuti seluruh perwakilan Parpol. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Kabar baik bagi pengurus Partai Politik (Parpol) di Mukomuko, sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menaikkan dana Bantuan Parpol (Banpol) dari sebelumnya Rp550 juta menjadi sekitar Rp 1,1 miliar pada tahun anggaran 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Rafdika Permana.
Ia mengatakan, untuk kenaikan sesuai dengan angka yang diusulkan Parpol di Mukomuko memang belum terealisasikan dikarena keterbatasan anggaran ditahun ini, maka dari itu tahun 2025 mendatang usulan baru akan direalisasikan.
"Bantuan anggaran untuk Parpol tahun 2025 naik sebesar 100 persen dari sebesar Rp 550 juta tahun 2024 menjadi Rp1,1 miliar tahun 2025. Di mana dana tersebut sudah tersedia di APBD tahun 2025 mendatang," kata Rafdika.
BACA JUGA:Bantuan Pangan 2025 Harus Tepat Sasaran, Pendataan Penerima Harus Lebih Maksimal
BACA JUGA:Targetkan Raih Predikat Swasti Saba Wistara Paripurna 2025, Forum KKS Gandeng Tokoh Masyarakat
Rafdika menjelaskan alokasi Banpol sebesar Rp550 juta pada 2024, dengan perhitungan setiap suara sebesar Rp5.495.
Sedangkan untuk tahun 2025 akan dihitung Rp10 ribu per suara, maka dari itu anggaran mencapai Rp1,1 miliar.
Adapun anggaran Banpol tersebut di 2025 akan diterima sebanyak 10 Parpol yang mempunyai keterwakilan atau kursi di DPRD Mukomuko.
“Dari 10 Parpol yang memiliki kursi di DPRD Mukomuko. Partai Golkar lah yang paling banyak mendapatkan bantuan anggaran nantinya, karena memiliki sebanyak 23.271 suara pada Pemilu 2024,” bebernya.
BACA JUGA:Pilkada Mukomuko, Bawaslu Temukan Beberapa Prosedur Perlu Dievaluasi
BACA JUGA:UPPKB Rejang Lebong Larang Truk Tambang Melintas Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Lanjutnya, setelah Partai Golkar barulah disusul Partai Hanura yang memiliki sebanyak 13.516 suara, Partai Gerindra sebanyak 13.103 suara, PKB sebanyak 11.870 suara, Partai Nasdem sebanyak 10.397 suara, PAN sebanyak 10.063 suara, PDIP 8.954 suara, PPP sebanyak 8.373 suara, Partai Perindo 8.017 suara, Partai Demokrat sebanyak 6.339 suara.
“10 Parpol ini berhak menerima Banpol nantinya, karena telah mengantongi suara yang mendudukan kadernya di kursi dewan. Sedangkan untuk Papol yang tidak memiliki kursi, tentu belum bisa di berikan dana Banpol,” jelasnya.