APS Bertebaran, Pemkab Tutup Mata
Ahmad Ali--
CURUP, KORANRB.ID – Tercatat 2.252 alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon legislatif (Bacaleg) terpasang di setiap sudut wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Padahal KPU Kabupaten Rejang Lebong sama sekali belum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon anggota legislatif (Caleg) yang akan berkompetisi pada Pemilu 2024.
Meski sudah ada ribuan APS yang terpasang, namun diakui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong, bahwa untuk melakukan penertiban atas APS tersebut belum masuk pada ranah kewenangan Bawaslu, melainkan masih kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Hanya saja hingga saat ini, sama sekali belum terlihat langkah yang akan dilakukan Pemkab Rejang Lebong atas ribuan APS yang telah bertebaran ini. Bahkan lebih dari separuh APS diduga melanggar aturan yang berlaku, seperti aturan mengenai lokasi pemasangan di fasilitas umum, zona hijau, dan mengganggu keasrian lingkungan.
BACA JUGA:Sasar Pemilih Pemula, Dukcapil Jemput Bola
Diungkapkan Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali, saat ini belum memasuki masa kampanye sehingga pihaknya masih menganggap ribuan alat peraga tersebut sebagai APS bukan alat peraga kampanye (APK). Untuk penertiban APS, ia mengakui saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku di daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
“Kalau di aturan Pemilu, belum ada aturan yang mengatur tentang APS. Namun ada aturan lain yang bisa mengaturnya yakni Perda ataupun Perbup. Dan itu merupakan kewenangan dari Pemkab Rejang Lebong,” terang Ali.
Menurut dia, untuk menindak pelaku pelanggaran pemasangan APS itu berdasarkan Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, dan Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong Nomor 180 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi atau Tempat yang Dilarang Untuk Pemasangan Reklame di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Gaji PPPK 2024 Kurang, Ajukan Tambahan DAU ke Pusat
"Keberadaan Perda dan Perbup Rejang Lebong tersebut bersifat tidak berbatas waktu, dan tempat-tempat yang dilarang juga secara jelas disebutkan dalam perbup dan perda itu," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Rejang Lebong juga sudah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 di wilayah itu agar segera menertibkan pemasangan APS yang melanggar aturan dan masuk dalam kawasan zona hijau.
“Untuk menertibkan pemasangan APS yang melanggar aturan, kita sudah berkoordinasi dengan Satpol-PP Kabupaten Rejang Lebong untuk menertikan APS yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tinggal lagi seperti apa eksekusi dari Pemkab Rejang Lebong,” papar Ahmad Ali.(sly)