Gaji PPPK 2024 Kurang, Ajukan Tambahan DAU ke Pusat
MENYEPAKATI: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, mengatakan kesepakatan terhadap gaji PPPK 2024, kemarin. --BELA/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengajukan penambahan dana alokasi umum (DAU) ke pemerintah pusat. Guna mencukupi anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang kurang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan jumlah tenaga PPPK tahun depan bertambah. Seiring dengan perekrutan PPPK baru tahun ini.
Dimana, Pemprov Bengkulu mendapatkan kouta PPPK 748 di tiga formasi.
BACA JUGA:BPDAS Kucurkan Rp 255 Juta untuk Kelompok Tani Hutan
Terdiri dari 631 Tenaga Pendidik, 109 Tenaga Kesehatan, dan 8 Tenaga Teknis atau penyuluh.
Sementara alokasi DAU untuk penggajian PPPK di tahun 2024 hanya Rp 21 miliar.
Sedangkan kebutuhan bayar gaji PPPK tahundepan mencapai Rp 46 miliar. Sehingga masih kurang Rp 25 miliar lagi.
"Untuk pendanaan PPPK, kita akan ajukan lagi melalui DAU. Tapi saat ini, tetap menunggu keputusan Menteri Keuangan," jelas Isnan kepada RB, kemarin (24/10).
BACA JUGA:RAPBD 2024 Pemkot Rp 1,325 Triliun, Target Pendapatan Dipangkas Rp 52 Miliar
Dalam l rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, sudah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Terkait dengan gaji PPPK 2024, pihaknya juga sudah menentukan sesuai dengan dana transfer dari Kemenkeu, artinya hanya Rp 21 miliar.
"DAU penggajian PPPK tidak akan diganggu gugat dan akan dialokasikan untuk penganggaran gaji PPPK 2024. Sesuai dengan penerimaan formasi baru," tutupnya.
BACA JUGA:Aturan Baru Haji, Sebelum Pelunasan Jemaah Harus Jalani Dua Tes Kesehatan
Hal berbeda disampaikan oleh Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Syamsi. Pihaknya sudah menyetujui gaji PPPK di tahun 2024, yakni Rp 46 miliar.