Material Longsor Tindak Tuntas Hanya Dibersihkan, Bustari: Harus Ada Langkah Strategis, Kita Akan Surati PUPR
LONGSOR : Material longsor kembali menutupi setengah badan jalan Provinsi Bengkulu, yang berada di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamtan Tubei, Kabupaten Lebong. FIKI/RB --
KORANRB.ID – Baru saja dibersihkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong, material longsor kembali menutupi badan Jalan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, yang berada di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong.
Material longsor itu dibersihkan secara sukarela oleh Dinas PUPR-P Lebong pada, 16 Desember 2024 lalu.
Namun pada 27 Desember 2024 jalan itu kembali longsor dan material longsor kembali menutupi setengah badan Jalan Provinsi Bengkulu.
Atas kejadian ini, Dinas PUPR Lebong, akan berkirim surat ke PUPR Provinsi Bengkulu untuk mencarikan solusi terkait material longsor tersebut.
BACA JUGA: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, 10 Februari
BACA JUGA:Bahaya Hipertensi, Warga Mukomuko Diminta jaga Pola Konsumsi
“Memang tidak bisa dibersihkan saja, harus ada langkah strategis yang dilakukan. Untuk itu kita akan berkirim surat ke PUPR Provinsi Bengkulu untuk sama-sama kita cari solusinya,” ujar Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR-P Lebong, Bustari, ST, Jumat, 27 Desember 2024.
Salah seorang pengendara, Ranga (28) mengatakan, jika tidak segera diatasi, material longsor yang menutupi setengah badan jalan Provinsi Bengkulu akan membahayakan para pengendara yang melintas.
Karena, kondisi jalan menjadi sempit akibat matrial longsor, menutupi setengah badan jalan.
“Pasti berbahaya, posisi tikungan dan jarak pandang terbatas. Apalagi jalannya jadi sempit karena tanah ini,” kata Ranga.
BACA JUGA:Selama 2024, 90 Kasus DBD di Bengkulu Tengah, Penyebabnya Ini
Rangga menambahkan, jika sebelumnya sudah dibersihkan, kemudian kembali longsor, artinya ada masalah lain.
Sehingga, solusi yang ditawarkan pemerintah jangan hanya melakukan pembersihan material longsor sjaa.