Satpol PP Bakal Operasi Miras
Kepala Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan--
TUBEI, KORANRB.ID - Mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) yang tidak terkendali menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong akan menyurati seluruh pengelola hiburan malam.
Tidak hanya tempat karaoke dan kafe yang biasa menyediakan miras, warung-warung di dekat permukiman masyarakat juga akan dirazia. ''Intinya jangan sampai ada pihak yang menyediakan miras tanpa izin,'' tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH.
BACA JUGA: Tidak Harus Tutup Semester Setor PAD
Sengaja pihaknya melakukan upaya persuasif sebagai bentuk menanamkan kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung terciptanya ketertiban umum. Bukan berarti tindakan tegas tidak akan dilakukan. ''Tentunya di luar hari besar kami tetap akan melakukan operasi ke lapangan,'' terang Andrian.
Dijelaskannya, peredaran miras harus dilengkapi izin. Jenis miras yang boleh beredar didasarkan pada golongan yang implementasinya disesuaikan persentase kadar alkohol yang terkandung.
''Jadi bagi pengelola hiburan malam yang tidak punya izin menjual miras jangan coba-coba menyediakan miras kalau tidak mau berurusan dengan hukum,'' jelas Andrian.
BACA JUGA: Proyek Pembangun PPN Tersisa 9 Hari
Tidak dipungkirinya, Satpol PP akan koordinasi ke Polres Lebong guna memastikan agenda Nataru benar-benar bebas dari peredaran miras secara ilegal. Artinya tidak menutup kemungkinan Satpol PP bersama Polres akan rutin menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Terpisah, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK memastikan akan menindak tegas siapapun yang kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi izin. Terlebih untuk miras dengan golongan tinggi.
''Mengingat untuk Kabupaten Lebong belum memungkinkan dikeluarkannya izin penjualan miras golongan C yang kadar alkoholnya di atas 20 persen,'' tegas Kapolres. (sca)