3 Pedagang Asal NTB Ditangkap, Miliki 2 Paket Ganja
TUNJUKAN: Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu saat menunjukan barang bukti, saat press release, kemarin. --FIKI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Bengkulu di Kawasan Jalan Bencollen Street Kota Bengkulu. Ketiganya merupakan penjual barang pecah belah di Kota Bengkulu, yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiganya, yakni IM (32), AB (34) dan SO (32) ketiganya merupakan warga NTB. Dari tangan ketiga terduga pelaku Polisi berhasil mengamankan, dua paket sedang ganja dan tiga linting ganja sisa pakai.
“Dari pengakuan para terduga pelaku, mereka ini sengaja membeli ganja 1 kg dari Aceh,” ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Aris Sulistyono, SH., MH melalui, Kasatres Narkoba, AKP. Tomi Sahri, saat press release, di Mapolresta Bengkulu, kemarin (5/12).
BACA JUGA:Buka-bukaan Aliran KN Saat Pleidoi
Dikatakan Tomi, dari keterangan para terduga pelaku, ganja tersebut tidak diperjual belikan, melainkan hanya dikonsumsi sendiri oleh para terduga pelaku, sebagai doping saat berjualan barang pecah belah.
“Keterangan terduga pelaku ganja ini cuma dikonsumsinya, saat berjulan,” ucap Tomi.
Diterangkan Tomi, satu paket sedang ganja dan satu linting sisa pakai didapati di dekat dashboard mobil yang dikendarai oleh IM. Kemudian satu paket sedang dan satu linting sisa pakai didapati dapati dari terduga pelaku SO, saat dilakukan penggeledahan. Terakhir dari terduga pelaku AB hanya ditemukan satu linting sisa pakai.
BACA JUGA:Perangkat Desa Jangan Berpolitik Praktis
“Saat kita interogasi, ketiga terduga pelaku mengakui barang tersebut milik mereka,” kata Tomi.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar. (eng)