Perangkat Desa Jangan Berpolitik Praktis

Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto--

TUBEI, KORANRB.ID – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, seluruh kepala desa (kades) dan perangkatnya diingatkan tidak berpolitik praktis. 

Dalam artian tidak terlibat dalam aktivitas kampanye partai politik (parpol). Termasuk tidak memberikan dukungan secara nyata terhadap pasangan calon (paslon) jalur perseorangan. 

''Apalagi sampai menjadi pengurus parpol, jelas sangat diharamkan. Itu sudah diatur dalam pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si.

BACA JUGA: Diduga Honorer Siluman Lolos Ikut Seleksi PPPK

Tidak dipungkirinya, kedudukan kepala desa beserta perangkat rawan dimanfaatkan oknum dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar deklarasi profesionalisme perangkat desa yang intinya tidak akan memposisikan diri sebagai mesin politik. 

''Tugas kepala desa dan perangkat adalah menjalankan pemerintahan desa guna terselenggaranya pembangunan demi kesejahteraan masyarakat desa. Bukan berpolitik praktis karena tidak sesuai dengan tupoksinya,’’ jelas Reko.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Khairul Habibi memastikan akan meningkatkan pengawasan di lapangan.

BACA JUGA: Target Kecil, Realisasi Tak Maksimal 

Sasarannya tidak hanya kecurangan Pemilu saja. Termasuk di dalamnya mengawasi pihak yang diharamkan terlibat politik praktis. 

''Kami pastikan akan memproses perangkat desa yang teribat politik praktis. Bagi yang kedapatan melanggar, siap-siap menerima sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,'' demikian Khairul. (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan