Kabar Buruk, 32 RTLH di Lebong Batal Dibedah, Kadis Perkim: Tidak Masuk Dalam DPA

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP. -- FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID - Kabar buruk bagi 32 calon penerima manfaat program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lebong.

Pasalnya, program bedah rumah yang dicanangkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, batal dilanjutkan di 2025.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP tak menampik saat dikonfirmasi terkait hal ini. 

Ia mengaku, anggaran untuk melanjutkan program bedah RTLH di 2025 ini tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perkim Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kesehatan Pemkab Lebong Capai Rp2,8 Miliar

“Seperti tidak dilanjutkan tahun ini (2025, red). Karena tidak masuk dalam DPA kita,” kata Epan, dikonfirmasi, Senin, 13 Januari 2025. 

Bahkan, Epan tidak bisa memastikan apakah program bedah rumah ini akan dianggarkan di APB Perubahan atau tidak.

Mengingat, ada pergantian Bupati Kabupaten Lebong di tahun ini.

“Belum tahu diusulkan apa tidak di APBD Perubahan nanti.

BACA JUGA:Apel Senpi, 6 Pucuk Senpi Organik Personel Polres Kaur Ditarik

Tergantung kebijakan Pak Bupatinya,” ucap Epan. 

Dijelaska Epan, seharusnya program bedah rumah ini dijalankan TA 2024.

Bahkan, di 2024 sudah dianggarkan Rp1,3 miliar untuk membedah 32 unit RTLH di Kabupaten Lebong.

Dalam perjalanan, program ini harus dibatalkan. Karena kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong di akhir 2024 lalu, tidak memungkinkan untuk menjalankan program tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan