OJK Gelar Sosialisasi Ketentuan Pasar Modal
Inarno Djajadi --
KORANRB.ID - Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengawasan dan kompetensi pelaku usaha sektor pasar modal. Salah satunya dengan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan OJK dan Surat Edaran OJK di Bidang Pasar Modal pada 23-24 Oktober 2023 di Yogyakarta.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi dalam sambutannya mengharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para pemangku kepentingan guna kemajuan industri Pasar Modal di Indonesia.
“Saya berharap seluruh stakeholder di Pasar Modal nantinya dapat memahami secara utuh dan komprehensif beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan OJK dan Surat Edaran OJK sehingga pada akhirnya dapat mendorong jalannya ekosistem Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat," kata Inarno.
BACA JUGA:KPU Usul Rp 29 Miliar, Pemkab Sanggup Rp 24 Miliar
Inarno juga menyampaikan bahwa peran OJK sebagai regulator dan pengawas di industri Pasar Modal tentu tidak akan berjalan secara efektif dan optimal, tanpa adanya dukungan seluruh pelaku industri yang senantiasa mematuhi dan mentaati rambu-rambu dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Materi sosialisasi yang disampaikan adalah ketentuan baik POJK maupun SEOJK yang telah diterbitkan pada semester II tahun 2023. Antara lain, POJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Signifikan, yaitu untuk memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal.
POJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, untuk mengatur tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon, POJK No. 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, untuk mengatur penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) agar proses pembukaan rekening dan pengkinian data nasabah menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih efisien karena tersentralisasi.
BACA JUGA:Satpol PP Buru Ternak Berkeliaran
Selanjutnya, SEOJK No. 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK No. 14 Tahun 2023, dan SEOJK No. 13 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek Karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari POJK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.(rls)