DPRD Bengkulu Utara Kedepankan Kekompakan
PEMBAHASAN : Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkulu Utara saat diskusi terkait kebijakan yang akan diambil. --Shandy/RB
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara (BU) merupakan lembaga yang berjumlah 30 anggota. Mereka merupakan politisi dari berbagai partai dan dipimpin oleh satu ketua dan dua wakil ketua.
DPRD memiliki fungsi yang sangat besar lantaran memilii fungsi satu kesatuan dengan pemerintah bahkan diharapkan bisa menjadi penyeimbang pemerintah.
BACA JUGA:DPRD Desak Pemkot Data Ulang Kendaraan Dinas
Termasuk DPRD BU juga terlibat langsung dalam pembahasan-pembahasan anggaran dan program yang akan dijalankan pemerintah setiap tahunnya dan tertuang dalam DPRD. Pembahasan di Internal DPRD ini tentunya dinilai sangat sulit, karena 30 Anggota DPRD merupakan politisi yang memiliki cara pandang yang berbeda-beda dalam melihat suatu permasalahan.
Termasuk juga anggota DPRD BU memiliki fokus yang berbeda-beda, sehingga kerap memunculkan silang pendapat di Internal DPRD BU dalam rbagai pembahasan.
BACA JUGA:Raperda Inisiatif DPRD BU, Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin
Sedangkan, setiap kebijakan yang diputuskan oleh DPRD harus bersifat kolektif kolegial yang artinya merupakan keputusan bersama dan bukan merupakan keputusan pimpinan atau antar anggota DPRD.
Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH menerangkan jika kekompakan parlemen memang menjadi salah satu fokus kepemimpinannya.Sehingga salah satu fungsi pimpinan DPRD adalah mengakomodir semua aspirasi dari anggota dan membicarakannya dengan pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:Anggota DPRD BU Cek Proyek Puskesmas Sebelat
“Karena pimpinan DPRD hanya pengambilan keputusan yang sudah melalui pembahasan internal yang memang menjadi keputusan rsama dan harus ditindaklanjuti rsama,” terangnya.
Ia menerangkan dalam setiap pembahasan terkait dengan kebijakan, DPRD selalu melakukan rapat internal minimal dengan pimpinan-pimpinan baik itu fraksi maupun komisi.
Hal ni dalam rangka persamaan cara pandang dan menentukan kebijakan atau keputusan yang akan diambil sebagai keputusan lembaga dan bukan hanya keputusan perorangan.
“Setiap keputusan yang diterbitkan adalah keputusan lembaga. DPRD dipimpin oleh Ketua yang artinya keputusan yang diambil merupakan keputusan dari seluruh anggota,” terangnya.
BACA JUGA:Dukung TMMD, Ketua DPRD Bengkulu Utara Rapat Bersama di Korem