Raperda Inisiatif DPRD BU, Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin

RAPERDA INISIATIF: DPRD BU saat membuka diskusi Publik dalam persiapan Raperda Inisiatif DPRD tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu --Shandy/rb

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – DPRD Bengkulu Utara (BU) sudah pernah membuat Perda inisiatif yang merupakan produk hukum yang digagas dan digodok DPRD BU.

Salah satu Perda inisiatif yang pernah digagas adalah Perda tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Perda ini mengatur tentang adanya dana pendamping berobat yang diberikan pemerintah bagi warga pemegang jamkesda yang dirawat di rumah sakit.

Saat ini, DPRD BU kembali akan menggodok Rancangan Perda inisiatif yang memang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Rencana Perda yang saat ini tengah disiapkan oleh DPRD BU adalah Raperda tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang mampu.

BACA JUGA:Bentuk Pansus, Dewan Bedah Raperda Perangkat Desa

Tahapan pembahasan saat ini sudah dimulai oleh DPRD BU dengan melakukan diskusi publik terkait penjaringan sebanyak mungkin saran dan aspirasi dari kelompok masyarakat.

Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH menerangkan, dari hasil jaring aspirasi yang dilakukan Anggota DPRD BU terutama selama reses, permasalah hukum kerap menjadi keluhan.

Masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum mengaku bingung lantaran mereka tidak bisa mendapatkan pendampingan hukum.

Maka DPRD BU saat ini menggagas Rencana Perda terkait pemberian bantuan hukum gratis pada khusus bagi masyarakat kurang mampu.

“Maka tahapan awal yang kita lakukan adalah melakukan diskusi publik untuk menjaring aspirasi sebanyak mungkin dari pihak-pihak yang terkait. Ia mengaku sejauh ini banyak mendapatkan dukungan terkait dengan rencana ini,” terangnya.

Bahkan dalam mempersiapkan Rencana Perda ini DPRD BU sudah melakukan koordinasi termasuk dengan Kanwil Hukum dan HAM.

Hal ini menunjukan keseriusan DPRD dalam mempersiapkan rencana Perda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu tersebut sebagai Perda inisiatif DPRD.

BACA JUGA:Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Disahkan

“Dari hasil diskusi publik tersebut akan kita simpulkan dan mencoba menyusun secara teknis rencana perda tersebut. Namun nanti tetap akan kita diskusikan lagi dengan pihak-pihak terkait,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan