Calon KPPS Pemilu Menjerit, Biaya Suket 'Selangit'

HERU/RB Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Nurhasan--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang menjerit. Apa pasal? Usut punya usut, mereka mengeluhkan besarnya biaya pembuatan surat kesehatan (Suket) yang menjadi salah satu syarat wajib mendaftar sebagai KPPS Pemilu 2024. 

Dari laporan yang masuk, pembuatan Suket di fasilitas kesehatan Kabupaten Kepahiang jumlahnya bervariasi. Tertinggi diketahui penebusan Suket mencapai Rp 90 ribu per kepala. 

Di setiap layanan fasilitas kesehatan biaya bervariasi, hingga calon petugas KPPS sampai rela mencari layanan kesehatan yang bukan berdasarkan domisilinya hanya untuk mendapatkan selisih biaya pembuatan Suket yang lebih rendah.

BACA JUGA: Soal Pungutan, Ini Penjelasan Komite MAN 2 Kepahiang

Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Nurhasan, SH.i, Selasa 12 Desember 2023 menyampaikan, sudah mendapatkan laporan keluhan langsung yang disampaikan para calon petugas KPPS di atas. "Ya, calon KPPS mengeluhkan hal ini. Ada yang diminta sampai Rp 90 ribu untuk pembuatan Suket," ujar Nurhasan. 

Menindaklanjutinya, pihaknya telah menyampaikan surat yang ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang. Yang isinya secara umum berisi 3 poin, yakni menggratiskan biaya pembuatan Suket, menurunkan biaya Suket atau setidaknya menyeragamkan biaya pembuatan Suket di layanan kesehatan Kabupaten Kepahiang. 

"Tentunya kami berharap biaya Suket digratiskan, agar tidak membebani masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi KPPS," tambah Nurhasan. Di bagian lain, sejak pendaftaran KPPS dibuka sejak  11 Desember 2023 lalu, KPU Kabupaten Kepahiang mendapat laporan jumlah pelamar membludak. 

Di banyak PPS yang ada terpantau, minat masyarakat ingin menjadi petugas KPPS lebih tinggi dari Pemilu sebelumnya. Masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS masih memiliki waktu, sebab batas akhir pendaftaran hingga 20 Desember 2023 mendatang. 

Sebagaimana diketahui, syarat pendaftaran KPPS saat ini telah diperketat. Sesuai  instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, KPPS ataupun badan Ad Hoc di KPU harus difasilitasi jaminan kesehatannya. BACA JUGA: Pelipatan Surat Suara Ditargetkan 3 Hari

Petugas KPPS terpilih, minimal sudah mengantongi ijazah SMA sederajat. Syarat utama lainnya, KPPS juga harus berusia di bawah 50 tahun dan tidak mempunyai penyakit komorbid atau penyakit penyerta yang diperkuat dengan adanya Suket 

Nantinya, KPPS terpilih berhak atas gaji dengan rincian, Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta dengan masa kerja selama 1 bulan. Jumlah kenaikan lebih dari 50 persen dibanding Pemilu 2019, yakni Ketua KPPS Rp 550 ribu dan  anggota Rp 500 ribu.

KPU Kabupaten Kepahiang sendiri, pada Pemilu 2024 akan merekrut 3.682 anggota petugas KPPS. Tiap TPS nantinya memiliki 7 petugas KPPS, tersebar di 526 TPS se Kabupaten Kepahiang.(oce) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan