Ingat, Kenaikan Pangkat PNS jadi 6 Periode Berlaku Sejak 2024, Kenaikan Pangkat Dilayani Lewat Satu Sistem

--

JAKARTA, KORANRB.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 periode menjadi 6 periode. Ketentuan ini akan mulai diimplementasikan mulai awal tahun depan.

 

Dengan perubahan ketentuan ini, maka periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahunnya. Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

BACA JUGA:Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Masih Kader PDIP, KIM Legowo

 

Untuk jadwal kenaikan pangkat terdekat, yakni di Februari 2024, PNS bisa mulai mengusulkan kenaikan pangkatnya mulai 15 Desember 2023-15 Januari 2024. Sementara untuk periode April, usulan bisa diajukan mulai 1-28 Februari 2024 (lihat grafis).

 

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Sri Widayanti menuturkan, seluruh layanan kenaikan pangkat mulai dari pengusulan, penetapan pertimbangan teknis (Pertek BKN), sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan. Yakni, SIASN BKN (https://siasn.bkn.go.id/).

 

Sistem ini, kata dia, terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga, akan memberikan kemudahan kepada pengguna layanan kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi berbasis digital.

BACA JUGA:Belum Ditemukan, Ini Identitas Bocah Tengelam di Sungai Lemau Bengkulu Tengah

 

”Layanan kepangkatan melalui SIASN juga menyediakan format SK kenaikan pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia, sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” jelasnya dalam sosialisasi periodisasi kenaikan pangkat PNS, di Jakarta, Rabu (25/10).

 

Tidak hanya bagi instansi saja, ada layanan pengecekan secara mandiri bagi PNS secara perorangan di SIASN BKN ini. Nantinya, progres usul kepegawaian termasuk kenaikan pangkat bisa dipantau sendiri oleh PNS untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.

 

Sri menekankan, penambahan periodisasi ini bukan berarti melegalkan seorang PNS mengajukan kenaikan pangkat sebanyak enam kali dalam setahun. Tetapi, masa pengusulannya jadi bertambah. ”Dengan penambahan periode ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan KP dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan April dan Oktober,” jelasnya.

BACA JUGA:Kondisi Pembunuh Istri di Kepahiang Mulai Membaik, Segera Jalani Tes Kejiwaan

 

Sebagai informasi, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Selain itu, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan kuantitas kenaikan pangkat.

 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan tindak lanjut program percepatan layanan manajemen ASN melalui satu sistem berbagi pakai antara BKN dengan seluruh instansi. Hal ini juga untuk merealisasikan target BKN terkait satu data ASN yang sejalan dengan target penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional.

 

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Bertambahnya periodisasi kenaikan pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak, selama memenuhi syarat kenaikan pangkat. (mia)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan