PH Ragu Hasil Audit Ahli, Sebut KN Rp 454 Juta
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Orin, Krepti Sayeti, SH--
KORANRB.ID – Perkara dugaan korupsi tunjangan representansi dengan kerugian negara (KN) mencapai Rp 454 juta, yang menyeret mantan Direktur PDAM Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong (RL), Orin Retnowati, ST., MT terus berlanjut dipersiangan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kemarin (13/12), diketui Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) RL menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, secara vitrual zoom.
BACA JUGA:3 Eks Perangkat Desa Terbukti Korupsi, KN 507 juta Belum Pulih
JPU Kejari RL, Abi Pujangga menerangkan, berdasarkan keterangan ahli dari perhitungan Kerugian Negara (KN)Rp 454 juta. Dasar yang digunakan ahli adalah Perda Nomor 6 tahun 2013 pasal 12.
“Ahli yang dihadirkan JPU adalah auditor, Sinagar dari BPKP Provinsi Bengkulu, KN Rp 454 juta lebih ini,” singkatnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Orin, Krepti Sayeti, SH menyebutkan ada keraguan atas perhitungan KN Rp 454 juta yang diterangkan ahli dari BPKP tersebut.
BACA JUGA:Empat Terdakwa OOJ Eksepsi
Menurut Krepti, ahli dari BPKP dalam perhitungan KN hanya merujuk pada satu pasal yang ada di dalam Perda Nomor 6 tahun 2013 pasal 12 yang ada kaitannya dengan penghasilan direksi, dan tunjangan direksi.
Dalam perda tersebut, jelas Krepti penghasilan Direktur PDAM haru melalui Keputusan Bupati.
“Kami sebenarnya masih meragukan objektifitas hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung oleh BPKP,” ujar Krepti.
Menurut Krepti, jika KN tersebut dihitung dari total keseluruhan gaji terdakwa. Maka krepti menayakan, hak terdakwa selam menjabat sebagai direktur.
BACA JUGA:Pergoki Maling Embat Motor Kesayangan
“Karena BPKP pada saat kami menanyakan hak-hak terdakwa selama bekerja di PDAM selakui direktur mengenai gajinya terdakwa. Tidak bisa menjelaskan apakah itu merupakan hak atau tidak,” kata Krepti.
Krepti juga menyayangkan, selam audit yang dilakukan BPKP Provinsi Bengkulu terhadap KN yang ditimbulkan dalam perkara ini. Mantan Dewan pengawas tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP.