PH Ragu Hasil Audit Ahli, Sebut KN Rp 454 Juta

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Orin, Krepti Sayeti, SH--

“Sementara dalam hal ini dewan pengawas tidak pernah diperiksa oleh BPKP sebagai auditan dalam hal dia menghitung KN,” pungkasnya. 

BACA JUGA:Tangani Korupsi, 10 Terdakwa Disidang Kejati

Untuk diketahui, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU terdakwa Orin Retnowati pada saat menjabat sebagai Direktur PDAMTirta Dharma Bukita Kaba pada 2018 lalu, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten RL, Nomor : 02 B tahun 2018 tentang dana representasi untuk Direksi PDAM sebesar 75% dari gaji bruto setiap bulan. 

Pasalnya, penerbitan SK tersebut, dilakukan tanpa melalui mekanisme penganggaran oleh perusahaan atau tanpa adanya Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PDAM 2018 dan 2019, bahkan tanpa melapor ke Dewan Pengawas atau Bupati Rejang Lebong. 

BACA JUGA:Pergoki Maling Embat Motor Kesayangan

Atas kebijakan terdakwa melalui SK itu, pada periode Maret 2018 hingga Juni 2019 terdakwa menerima dana representatif sebesar lebih kurang Rp 202 juta. (eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan