BREAKING NEWS: Kapus Pasar Ikan Divonis Bebas dalam Perkara Korupsi Dana BOK

Terdakwa korupsi dana BOK Puskesmas Pasar ikan, Raden Ajeng Yani (jilbab abu abu) disambut tangisan keluarganya usai divonis bebas. FOTO : FIKI SUSADI/koranrb.id--

BENGKULU, KORANRB.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu membebaskan Kepala Puskesmas Pasar Ikan (Kapus), dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih. Raden Ajeng Yeni merupakan terdakwa perkara pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022, menimbulkan Kerugian Negara (KN) Rp 147 juta.

Putusan bebas itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa 19 Desember 2023. 

BACA JUGA: JPU Nilai Terdakwa Tak Akui Kesalahan, Mantan Kapus Pasar Ikan Dituntut 4 Tahun

Dalam amar putusan Majelis Hakim, diketuai Hakim Dwi Purwanti, terdakwa dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih, Divonis bebas. Dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa tidak terbukti bersalah atas semua dakwaan JPU.

"Terdakwa tidak memiliki niat jahat, dan apa yang dilakukan terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi. Maka terdakwa dibebaskan dari tindak pindana hukum," tutur Mejelis Hakim, saat membacakan amar putusan. 

BACA JUGA: KN Bertambah Tsk Tak Berubah Kapus Titip Uang Rp 320 Juta

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut mantan Kepala Puskesmas   Puskesmas Pasar Ikan  yaitu Raden Ajeng Yani selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kasus korupsi.

Untuk diketahui, Mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu,Raden Ajeng Yeni Warningsih terseret kasus pemotongan bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022. Kasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Anggaran BOK itu dipotong Rp 30 ribu per pegawai. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

JPU menilai dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih terbukti melanggar pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimanaa telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan JPU, Syaiful Amri, hal-hal yang memberetkan terdakwa, karena selama persidangan terdakwa tidak mengakui semua kesalahan yang telah dilakukannya. (eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan