KN Bertambah Tsk Tak Berubah Kapus Titip Uang Rp 320 Juta

Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda SH MH--

KORANRB.ID -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah menerima hasil penghitungan kerugian negera (KN) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Meski hasil KN sudah resmi keluar dari BPKP, hingga kemarin, Kejari Kaur belum menetapkan tersangka tambahan selain empat tersangka, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur berinisial DA, Mantan Sekretaris Dinkes berinisial GU, Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman IFA dan Kapus Padang Guci Kaur Utara RJY.

BACA JUGA:Tahap Akhir Audit KN, Penetapan Tsk Tambahan Dana BOK, Semakin Dekat

Hasil penghitungan KN oleh BPKP Provinsi Bengkulu sebesar Rp 406 juta. Artinya KN tersebut bertambah dari estimasi penyidik Kejari Kaur sebelumnya, yang memperikirakan KN sebesar Rp 310 juta.

"Beberapa hari yang lalu kita sudah mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Yang jumlahnya bertambah menjadi Rp 406 juta," sampai Kepala Kejari (Kajari) Kaur Muhammad Yunus SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda SH MH.

Ia menjelaskan, proses penghitungan yang dilakukan BPKP membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan. 

BACA JUGA:14 Nama Diduga Terlibat Dana BOK Kaur Masih “Bebas”

Penyebab sedikit lama, lantaran banyak aspek-aspek yang harus diperiksa, mulai dari berkas dokumen realisasi dana BOK. Serta seluruh pejabat yang terkait mulai dari Kapus, PPTK, dan juga pihak BPKAD. 

"Proses penghitungan KN ini memang cukup lama, sebab banyak aspek yang harus diperiksa oleh BPKP," terang Andi.

BACA JUGA:5 TSK OOJ Dana BOK 16 Puskesmas Kaur : Habis Praperadilan, Terbitlah TPPU

Dengan adanya penghitungan KN dari BPKP itu, para Kapus (Kepala Puskesmas, red) di Kaur, berinisiatif menitipkan uang ke Kejari Kaur dengan jumlah total Rp 320 juta. Uang titipan itu nantinya akan dihitung sebagai pengembalian KN pada saat persidangan.

"Kita juga telah menerima uang yang dititipkan dari pihak Kapus Kepala Puskesmas, red). Mengenai apakah uang tersebut bisa menjadi pengembalian kerugian negara atau tidak itu tergantung dari majelis hakim pada saat persidangan," ungkap Andi. 

BACA JUGA:JPU: Keterangan Saksi Perkuat Dakwaan, PH Sebut Pemotongan BOK Tidak Ada Unsur Tipikor

Disinggung mengenai potensi bertambahnya tersangka dalam penanganan kasus ini, seperti yang dijanjikan Kejari kaur sebelumnya. Andi belum bisa memastikan hal tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan