Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate --

JAKARTA, KORANRB.ID - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut 15 tahun pidana dan denda R 1 Miliar. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor kemarin.

Johnny diduga menikmati dan mengetahui mengenai kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yang menyebabkan merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu.

BACA JUGA:Amran Optimis karena Pernah jadi Mentan, Langkah Pertama Atasi Kekosongan Pupuk

 

Jaksa menilai Johnny terbukti secara sah dan menyakinan melakukan tindak bisa korupsi secara bersama-sama. Johnny dikenakan pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

”Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun,” ucap JPU Kejagung. Johnny juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebanyak Rp 17,8 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka Johnny dikenakan pidana pengganti selama 7,5 tahun.

BACA JUGA:Lima Terdakwa Minta Keringanan

 

Dalam dakwaannya jaksa, Johnny telah menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G tersebut. Uang diterimanya dari beberapa pihak. Di antaranya lewat Windi Purnama senilai Rp 10 miliar yang disetor dicicil selama 20 kali dari Maret 2021 hingga Oktober 2022. Dia  juga didakwa telah menerima fasilitas senilai Rp 420 juta berupa pembayaran bermain gofl sebanyak enam kali dari Galumbang Menak Simanjuntak.

 

 Johnny juga memerintahkan anak buahnya untuk memberikan bantuan korban banjir di Flores Timur, pembangunan gereja di NTT, hingga bantuan pendidikan. Dia juga dinilai telah menerima ragam fasilitas ketika menjalani perjalanan dinas ke Prancis dan London dari Irwan Hermawan.

BACA JUGA:Pacari Mantan Istri, Teman Dipukuli

 

 Selain Johnny, kemarin, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya terkait kasus itu. Yakni Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto. Anang bahkan oleh jaksa dituntut lebih tinggi dibandingkan Johnny. Yakni hukuman pidana selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Anang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

 

Sementara Yohan Suryanto dikenakan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan. Dikenakan pembayaran denda sebesar Rp 250 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 399 juta. (jpg)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan