Pemkab Kumpulkan BPD, Wajibkan Bahas APBDes
SHANDY/RB BPD: Anggota BPD kemarin mengikuti peningkatan kapasitas terkait perannya dalam pembangunan di desa.--
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Jumat (22/12) dikumpulkan Pemkab BU. Pemkab melakukan sosialisasi sekaligus peningkatan kapasitas BPD dalam pelaksanaan pembangunan di desa dan belanja Dana Desa (DD).
Sekda Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan jika tugas BPD sangat strategis dalam mendorong pembangunan di desa, terutama yang bersumber dari DD. Karena itu BPD harus terlibat dan wajib dilibatkan dalam pengambilan keputusan di desa, terutama terkait program yang akan masuk dalam APBDes.
BACA JUGA: Polisi Bawa Puing Jaringan Listrik Bekas Toko Emas di Lokasi Kebakaran Pasar Ketahun
“Karena dalam penyusunan program dalam APBDes, bukan hanya dilakukan oleh kepala desa. Namun harus melalui pembahasan bahkan persetujuan dari BPD,” tegas Sekda.
Ia menegaskan jika BPD memiliki kewenangan yang terinci sesuai dengan aturan dalam pelaksanaan tugas. Sehingga tidak ada alasan BPD tidak terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di desa termasuk dalam penentuan kebijakan-kebijakan strategis di desa.
“Pemerintah harus tertib sejak dari bawah, dari desa. Maka peran BPD memang harus benar-benar ditonjolkan sehingga merupakan satu kesatuan dengan pemerintah desa,” terangnya.
BACA JUGA: Aset BUMDEs Tak Terawat, Dilebur Dengan BUMDes
Dengan kegiatan peningkatan kapasitas BPD ini, Ia berharap semua pelaksanaan pembangunan di desa bisa terlaksana lebih cepat dan tertib dengan aturan lagi.
Selain itu, dengan memahami tupoksinya masing-masing, maka diharapkan tidak ada lagi konflik antara kepala desa dan BPD terkait dengan pembagian tugas dan tanggung jawab.
“Jangan ada lagi BPD yang tidak mengetahui program di desa, fungsi pengawasan pembangunan juga harus dilaksanakan oleh BPD. Jangan ada lagi konflik karena tidak adanya pembagian tugas,” pungkas Sekda.(qia)