Catat PAD Wisata Selama Libur Nataru

Bupati Lebong Kopli Ansori--

PELABAI, KORANRB.ID – Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dan Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong membuat laporan secara terinci total Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pariwisata selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Baik retribusi masuk maupun retribusi parkir kendaraan di lokasi wisata. 

‘’Tolong nanti diserahkan ke saya, supaya bisa dianalisa seberapa besar kontribusinya,’’ kata Kopli. 

Lebih lanjut Kopli mengatakan, pihaknya juga meminta masyarakat melapor jika selama berkunjung ke lokasi wisata saat libur Nataru merasa dirugikan atas pemungutan retribusi wisata. Jika memang tarif retribusinya tidak sesuai dengan tarif resmi, baik retribusi masuk lokasi wisata maupun parkir kendaraan, dipastikannya akan menindak tegas pengelolanya. ‘’Ini semata demi mendukung pembangunan sektor pariwisata,’’ terang Kopli. 

BACA JUGA:Natal di 2 Gereja Berjalan Tertib

Terpisah, Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos mengatakan, pihaknya sudah mendistribusikan karcis retribusi ke pengelola objek wisata melalui Disparpora. Yakni objek wisata Danau Picung di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai, objek wisata Danau Tes, Kecamatan Lebong Selatan dan objek wisata Air Putih di Desa Air Putih, Kecamatan Pinang Belapis. ‘’Pemberian karcis itu untuk meminimalisir kebocoran PAD dari sektor wisata,’’ ujar Monginsidi.

Dari struktur APBD Lebong tahun ini, tiga objek wisata itu ditarget menghasilkan PAD senilai Rp 70 juta. Sementara untuk tarifnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2012 tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Masuk ke Objek Wisata. 

BACA JUGA:Penerima PBI-JK Naik 22 Persen

Untuk retribusi masuk lokasi wisata, dewasa dikenakan tarif Rp 2 ribu dan Rp 1.000 untuk anak-anak. Sementara retribusi kendaraan yang masuk ke lokasi wisata dikenakan tarif Rp 5.000 untuk mobil tipe bus. Sedangkan mobil tipe minibus Rp 2.000 dan motor Rp 1.000. ‘'Memang untuk tarif akan ada revisi, tetapi masih menunggu Perdanya (peraturan daerah, red) disahkan,'' demikian Monginsidi. (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan