Berkas Bripda SG Lengkap, Tahap 2 Kasus Penipuan Calon Bintara Januari Mendatang
Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono, SH--
KORANRB.ID – Bripda SG tersangka kasus dugaan penipuan peserta calon Bintara Gelombang II tahun 2023, akan jadi tahanan jaksa awal 2024 mendatang.
Hal tersebut setelah jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menyatakan lengkap berkas perkara Bripda SG. Selanjutnya, tahap dua pelimpahan berkas perkara dan tersangka SG akan dilakukan awal Januari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Bolak-balik, Berkas Kermin Diteliti Lagi
Hal ini disampaikan, Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Rina Virawati, SH, MH, melalui Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono, SH, kemarin (29/12).
Dikatakan Aspidum Kajati Bengkulu, untuk tersangka SG, berkas perakaranya sudah dinyatakan lengkap, saat ini hanya menunggu pelimpahan tahap dua.
BACA JUGA:JPU Hadirkan 5 Pelaksana Kegiatan Jembatan Menggiring CS Jadi Saksi di Persidangan
“Paling habis tahun baru, baru dilimpahkan,” ucapnya.
Lebih jelas dikatakan Aspidum, untuk tersangka penipuan calon Bintara, saat ini baru ada satu tersangka. “Tersangka saat ini baru satu,” pungkasnya.
BACA JUGA:9 Tsk dari 9 Kasus Narkoba Selama 2023, 5000 Butir Samcodin Diamankan
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan iformasi yang diterima RB, korban dari tersangka Sg berjumlah sembilan orang. Namun, saat ini yang diketahui sudah membuat laporan ke Polda Bengkulu hanya satu korban.
Sebelumnya, korban YA (20) membuat laporan ke Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. Akibat penipuan ini orang tua YA mengalami kerugian Rp 750 juta.
BACA JUGA:Patroli Bali Jembatan Elevated DDTS
Mirisnya, untuk mendapatkan uang Rp 750 juta, dengan harapan anak laki-lakinya bisa menjadi anggota Polri, orang tuanya rela menjual tanah, mobil hingga pinjam uang ke Bank sebesar Rp 150 juta.
Kepada RB, Selasa 12 Desember 2023, YA menceritakan, kasus dugaan penipuan ini berawal saat ia ingin menjadi anggota Polri.