Bawaslu Proses Dugaan Potensi Pelanggaran Kampanye Anies di Bengkulu

Ahmad Maskuri--

BENGKULU, KORANRB.ID – Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS)  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan saat ini mereka tengah memproses dugaan potensi pelanggaran kampanye Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan di Bengkulu. Bawaslu sudah memanggil tim kemenangan daerah (TKD) AMIN, pihak penyelenggaran dan kampus untuk dimintai verifikasi.

 “Kita telah memanggil penyelenggara, TKD dan kampus kemarin untuk dilakukan verifikasi. Prosesnya saat ini sudah pada penanganan dan pelanggaran,” terang Ahmad.

BACA JUGA: Awal Tahun, Mutasi Eselon II, Rekom KASN Belum Turun Pelantikan Ditunda

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan ini terjadi pada Rabu, 6 Desember 2023 di Aula Kampus Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Kota Bengkulu.

 Dimana berdasarkan pasal 72A ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dijelaskan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau hari Minggu. Ini bisa dilakukan setelah ada izin dari pihak kampus.

 Sedangkan Anies Baswedan saat datang mengisi dialog publik ke Kampus Unihaz yang dihadiri para mahasiswa di Provinsi Bengkulu dilakukan di hari Rabu. Pada saat pelaksanaan dialog di kampus Unihaz tersebut Bawaslu menemukan adanya pemasangan baliho citra diri pada fasilitas pendidikan itu. Tepatnya di pagar gerbang masuk Unihaz. 

BACA JUGA:Perkuat SDM dan Penerapan Digitalisasi Tekan Korupsi

Berdasarkan pasal 72 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka pemasangan APK tersebut melanggar aturan yang dimaksudkan Karena memasang atribut kampanye di dalam lingkungan tempat pendidikan.

Saat ini pihak Bawaslu tengah membahas serta mengkaji temuan tersebut. Selanjutnya akan diambil keputusan. Ahmad menjelaskan apabila memang terbukti kajian yang dilakukan tim Bawaslu Kota Bengkulu, maka sanksi terberat oleh oknum tersebut ialah pelarangan kampanye dalam jangka waktu tertentu.

Tentunya atas potensi temuan ini Bawaslu selalu berkoordinasi kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni kepolisian, dan kejaksaan.

“Sanksi terberatnya, menurut mekanisme dan regulasi yang ada bisa dilarang untuk berkampanye dalam jangka waktu,” tegasnya.

BACA JUGA:Berkas Bripda SG Lengkap, Tahap 2 Kasus Penipuan Calon Bintara Januari Mendatang

Ahmad meminta para peserta pemilu untuk mematuhi Perintah PKPU dan Undang–Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu selaku badan pengawas pemilu tentunya akan tetap mengawasi potensi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.

Tambahnya, pada masa kampanye, menginformasikan serta Partai Politik (Parpol) dilarang memasuki wilayah dunia pendidikan yaitu kampus, membawa dan menggunakan atribut serta alat kampanye. Hal tersebut sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan