Pelanggaran Pemilu : Satu Dipanggil Bawaslu Kota Bengkulu, Dua Dikaji

Koordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri--Abdi/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Setidaknya dua potensi pelanggaran Pemilu sudah masuk dalam proses tahapan kajian dan pembahasan Bawaslu Kota Bengkulu. Satu lagi sudah dilakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga melanggar. Tiga potensi pelanggaran tersebut merupakan dari sembilan temuan potensi pelanggaran tingkat tinggi di Kota Bengkulu.

Adapun temuan potensi pelanggaran masuk tahap kajian dan pembahasan, pertama penyalahgunaan fasilitas, anggaran dan program pemerintah di Kecamatan Sungai Serut oleh oknum anggota DPRD Kota Bengkulu. Kedua kampanye di perguruan tinggi menggunakan atribut larangan oleh salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) di salah satu kampus swasta Kota Bengkulu.

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Kota Bengkulu Dapat Dana Hibah Total Rp 37 Miliar

Kemudian pelanggaran ketiga sudah masuk dalam tahapan pemanggilan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu. Yakni dugaan pelanggaran dilakukan saat kampanye salah satu calon presiden (capres) di salah satu kampus di Kota Bengkulu.

BACA JUGA: Bawaslu Proses Dugaan Potensi Pelanggaran Kampanye Anies di Bengkulu

“Untuk penyalahgunaan fasilitas dan caleg DPD RI yang melakukan tindak pelanggaran tengah kami kaji dan bahas. Ada juga yang kita panggil, TKD (Tim Kemenangan Daerah) dan penyelenggara serta kampus,” kata Koordinator Divisi Penanganan, pemanfaatan, pencegahan Sengketa (Koordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.

Ahmad menerangkan dari kesembilan potensi pelanggaran tingkat tinggi tersebut, Bawaslu bersama tim tengah melakukan upaya untuk mengumpulkan beberapa bukti. Ia mengungkapkan proses akan ditempuh berdasarkan tahapan penanganan dan pelanggaran.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pejabat Kepahiang Naik ke Bawaslu

Lanjut ahmad, untuk keseluruhan temuan potensi pelanggaran, tentunya tidak keseluruhan dilakukan kajian dan pembahasan. Ada juga yang cuman Bawaslu Kota Bengkulu imbau saja, seperti Libatkan anak-anak dalam kampanye, kampanye pada titik larangan, keterlibatan LPM/RT/RW dalam pelaksanaan kampanye.

Berikutnya, politik uang, pemasangan APK tidak sesuai zona yang ditetapkan, tidak menyampaikan surat pemberitahuan kampanye terakhir keterlibatan ASN. 

“Ada yang kita imbau juga, dari keseluruhan temuan yang dilakukan tim Pengawas Pemilu Kota Bengkulu dari 30 hari masa kampanye,” singkat Ahmad.

BACA JUGA:Pelanggaran Kampanye Belum Ditemukan

Ahmad mengatakan tentunya segala temuan potensi pelanggaran tersebut akan diproses sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Adapun, sanksi yang akan diterima dari temuan potensi pelanggaran yang terbukti bersalah menurut regulasi ialah tidak dapat melakukan kampanye, pada jangka waktu tertentu sesuai keputusan Bawaslu Kota Bengkulu nantinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan