Pelanggaran Pemilu : Satu Dipanggil Bawaslu Kota Bengkulu, Dua Dikaji

Koordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri--Abdi/RB

BACA JUGA:Denda dan Pidana Bagi Pelanggaran Kampanye

“Dari regulasi kita, itu yang menjadi patokan dalam proses temuan tersebut. nah, untuk sanksinya paling berat yaitu tidak boleh kampanye dalam jangka waktu tertentu,” tutup Ahmad.

Sementara itu, Kordiv Penangan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto M.Si mengungkapkan tentunya segala temuan potensi pelanggaran oleh Bawaslu kabupaten/kota, harus dilakukan proses sesuai regulasi.

Ia juga mengharapkan, kepada seluruh elemen dalam pemilu 2024. Agar tidak melakukan tindak pelanggaran, dengan begitu akan memuluskan serta menciptakan pemilu damai dan demokratis.

“Taati regulasi agar tercipta pemilu damai, Bawaslu kabupaten/kota tentu akan terus berkoordinasi dan mengawasi, segala tindak pelanggaran,” harapnya. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan