Tanggapi Eksepsi5 Terdakwa OOJ, JPU Yakin Lanjut Pemeriksaan Alat Bukti

persidangan, usai mengikuti persidangan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yakin syarat formil maupun materiil telah terpenuhi dalam surat dakwaan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), dugaan Korupsi penggunaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Kaur tahun 2022.

Sehingga, JPU meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk melanjutkan ke agenda pembuktian terhadap lima terdakwa Upa Labuhari, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Saputra dan Ranti Faulina. 

BACA JUGA:Mantan Direktur PDAM Dituntut 2,5 Tahun, UP Rp 454 juta

Hal tersebut disampaikan JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri usai menyampaikan tanggapan atas eksepsi kelima terdakwa, kemarin (3/1) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH, JPU menyampaikan tanggapan eksepsi kelima terdakwa.

BACA JUGA:Perkara Dana BOK Kaur, Kadis dan 2 Kapus Eksepsi

“Intinya, kami minta perkara ini tetap dilanjutkan ke perisadangan untuk pemeriksaan alat bukti,” kata JPU, Syaiful Amri.

Dikatakan Syaiful, dakwaan yang sudah pihaknya ajukan ke persidangan sudah sah dan sudah memenuhi syarat formil maupun materiil sebuah dakwaan.  

“Pada intinya, kita selaku penuntut umum, menyatakan bahwa yang kami dakwakan telah memenuhi syarat formil maupun meteriil,” pungkasnya. 

BACA JUGA:Korek Api Sambar Kasur, Bedengan 6 Pintu Ludes

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Saputra dan Rahmat Nurul Safril, Ranggi Setiyadi, SH, mengatakan pihaknya tetap berkeyakinan bahwa dakwaan JPU kepada kliennya tidak layak atau kabur. 

“Kita berkeyakinan bahwa dakwaan jaksa, kabur,” singkat Ranggi. 

Untuk diketahui, Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, dan Rahmat Nurul Safril diamankan pada 28 Juli 2023 lalu di restoran cepat saji McD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.

BACA JUGA: Babak Baru Korupsi BBM Setwan Seluma 2017, Bakal Ada Tersangka Baru!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan