Mantan Direktur PDAM Dituntut 2,5 Tahun, UP Rp 454 juta

DITUNTUT: Terdakwa Orin Retnowati, ST, MT, usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Mantan Direktur PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong (RL), Orin Retnowati, ST, MT, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tunjangan representasi Direktur PDAM RL tahun 2018-2019, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) RL, Rabu (3/1).

Orin dituntutan penjara 2 tahun 6 bulan atau setara 30 bulan serata denda Rp 80 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:Perkara Dana BOK Kaur, Kadis dan 2 Kapus Eksepsi

Surat tuntutan dibacakan JPU Kejari RL, Abi Punjangga Putra, SH, MH dalam persidangan beragendakan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.

Abi menyebut, terdakwa Orin terbukti melanggar dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

BACA JUGA:Mantan Mantri Bank BUMN Didakwa Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, PH: Kita Eksepsi, Ini Perdata

Selain itu, terang Abi, JPU juga memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) Rp 454 juta. Jika terdakwa tidak mengembalikan UP maka akan ditambah masa tahanan 1 tahun 3 bulan. 

“Hal yang memberatkan terdakwa, pertama perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara. Kedua, sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya. 

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Krepti Sayeti, SH mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan atasu tuntan JPU tersebut. 

BACA JUGA: Babak Baru Korupsi BBM Setwan Seluma 2017, Bakal Ada Tersangka Baru!

“Kita akan menyampaikan pledoi, kita diberi waktu dua minggu untuk menyiapkannya,” tutupnya. 

Untuk diketahui, sebagai mana diuraikan dalam dakwaan JPU terdakwa Orin Retnowati pada saat menjabat sebagai Direktur PDAMTirta Dharma Bukit Kaba pada 2018 lalu, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten RL, Nomor : 02 B tahun 2018 tentang dana representasi untuk Direksi PDAM sebesar 75% dari gaji bruto setiap bulan. 

BACA JUGA:Saksi Ngaku Makelar, Dapat Fee 2 Persen

Pasalnya, penerbitan SK tersebut, dilakukan tanpa melalui mekanisme penganggaran oleh perusahaan atau tanpa adanya Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PDAM 2018 dan 2019, bahkan tanpa melapor ke Dewan Pengawas atau Bupati Rejang Lebong. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan