Pemerintah Bayar Kompensasi BBM Mencapai Rp 132 Triliun ke Pertamina

Dok. Koran Rakyat Bengkulu KOMPENSASI: Aktivitas pengisian BBM di SPBU KM 6,5 P Natadirja Kota Bengkulu--

JAKARTA, KORANRB.ID – Pemerintah membayarkan dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) sepanjang 2023 kepada PT Pertamina (Persero). Nilainya sebesar Rp 132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp 119,31 triliun (tidak termasuk PPN). 

Rinciannya terdiri dari  dana kompensasi kuartal I-III 2023 sebesar Rp 82,73 triliun, tahun 2022 mencapai Rp 49,14 triliun, dan  sebesar Rp 569 miliar. 

Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).

BACA JUGA: BTN Bengkulu Salurkan 1.500 Unit KPR, Ini Tips Pengajuan KPR Cepat Proses

’’Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio- rasio keuangan perusahaan,’’ ujar Nicke di Jakarta, kemarin (4/1).

Pertamina, lanjut Nicke, berupaya agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak. Upaya-upaya tersebut antara lain penggunaan teknologi informasi guna memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.

Yang pertama, program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. “Hasilnya semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, sehingga memudahkan monitoring dan pengawasan,” katanya.

BACA JUGA: Alokasi LPJU 2024 Capai Rp2 Miliar

Kedua, Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal yang dimonitor langsung oleh command center dan ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.

Exception signal itu mengirimkan data transaksi tidak wajar, di antaranya pengisian solar di atas 200 liter untuk satu kendaraan pada hari yang sama, pengisian BBM bersubsidi dengan tidak memasukkan nopol kendaraan, dan lain sebagainya. 

Nicke menyebutkan, sejak implementasi exception signal pada Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai USD 200 juta atau sekitar Rp 3,04 triliun.

BACA JUGA: Debat Capres, Adu Gagasan Pertahanan, Keamanan dan Hubungan Internasional

Ketiga, perusahaan pelat merah itu terus meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Terakhir, mendorong masyarakat mendaftar Program Subsidi Tepat via website untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan