ASN Melapor Pelanggaran Melalui Whistle Blower System Jamin Kerahasiaan Pelapor

Jeri Rakyat Bengkulu Inspektur Inspektorat Benteng, Welldo Kurniayanto--

BENTENG, KORANRB.ID - Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) secara resmi membuka aplikasi Whistle Blower System (WBS) untuk layanan aduan internal Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi ASN tak perlu khawatir bila ingin menyampaikan pengaduan, bisa melalui apilikasi WBS yang dijamin kerahasiaannya.

Inspektur Inspektorat Daerah Benteng, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE menjelaskan, WBS merupakan system yang disediakan untuk melaporkan pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan ilegal lainnya dalam dunia kerja. ASN yang melapor tidak usah takut, sebab pihaknya akan menjaga kerahasian identitas pelapor.

BACA JUGA: Dewan Desak Pansel Segera Umumkan Hasil Lelang Seleksi JPTP Benteng

“Banyak manfaat yang akan diperoleh dalam penggunaan WBS ini bagi para ASN. Kemudian aplikasi ini untuk meminimalisir semua kecurangan yang kerap terjadi di lingkungan Pemkab Benteng. Termasuk ASN tak disiplin hingga pelanggaran lainnya,” bebernya.

Lanjutnya, adapun prosedur dan cara dalam melakukan pelaporan dapat secara langsung dilakukan dengan membuka link website Pemkab Bengkulu Tengah di http://bengkulutengahkab.go.id. Kemudian memilih menu layanan SPBE, lalu mencari Sublink WBS pada beranda website pemkab bagian terbawah.

BACA JUGA: Seluruh OPD Diminta Undang Investor

"Dengan adanya layanan aduan internal ASN ini diharapkan dapat meminimalisir risiko hukum serta juga dapat mengungkap pelanggaran hukum dan etika secara transparan,” ungkapnya.

Selain itu, dengan adanya layanan pengaduan ini, Inspektorat Daerah  berharap dapat meningkatkan pengawasan internal dalam mencegah kerugian keuangan negara. Semua ini dilakukan tak lain demi memajukan pembangunan serta kepentingan masyarakat di Kabupaten Benteng. 

“Semoga ASN bisa memanfaatkan layanan ini dengan maksimal. Kami tegaskan, apabila ada pelanggaran silakan laporkan dan jangan takut karena indentitas pelapor dirahasiakan,” sampai Welldo.(jee)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan