Marak Rokok Ilegal, Bujang: Jangan Dibeli

MUSNAHKAN: Sebanyak 1,8 batang rokok ilegal dari berbagai merek, dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Rabu 22 November 2023 lalu. ABDI/RB--

KORANRB.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu berupaya agar dapat bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memantau peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang sering kita sebut rokok illegal

Meskipun bukan menjadi tugas utama, Disperindag juga bertanggung jawab untuk tetap mengawasi peredaran rokok illegal tersebut karena melanggar aturan yang berlaku bahkan merugikan negara.

BACA JUGA:COVID-19 Kembali, Jangan Panik dan Tetap Waspada!

Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Drs. Bujang HR mengupayakan tetap melakukan pengawasan peredaran rokok-rokok di Kota Bengkulu. Ini dilakukan agar Kota Bengkulu terbebas dari rokok tanpa pita cukai.

“Meskipun bukan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) utama kami, karena ini merupakan tugas bersama baik dari pemerintah dan juga masyarakat untuk melakukan pengawasan,” sebut Bujang.

BACA JUGA:Gagal Tanam Dua Kali, Usul 15,4 Ton Benih Inpari

Disperindag Kota Bengkulu juga terbuka serta tetap bersinergi dengan pihak-pihak Bea Cukai, BPOM dan lain sebagainya untuk membantu dan berperan dalam melakukan sosialisasi dan juga ikut mengawasi peredaran barang tersebut dipasaran.

“Kita tidak bisa langsung menindak, tentu kita harus koordinasi ke pihak terkait dulu, tetapi karena sifatnya kami bersinergi, jadi tetap akan membantu,” ungkap Bujang.

BACA JUGA:Surati Polresta, Dishub Tindak 10 Titik Parkir Liar

Bujang juga mengimbau agar masyarakat paham juga larangan dalam mengkonsumsi rokok illegal. Ini dikarenakan tidak membayar pita cukai yang menyebabkan tidak ada alokasi ke daerah saat melakukan konsumsi rokok tersebut.

“Jangan salah, kita merokok itu sudah ada sumbangan ke daerah, tetapi kalau illegal, tentu tidak bisa,” ujar Bujang.

Diharapkan, masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga murah dari rokok tersebut.

BACA JUGA:Potensi Karhutla 2024, Yuliansyah: Kita Jelaskan Sanksi

“Bisa jadi rokok illegal kalau dijual di bawah harga pasar, dan ini jangan dibeli, belilah yang memiliki pita cukai yang resmi,” sebut Bujang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan