Perlu Perhatian Khusus Kelanjutan PGE Hululais

Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA--

BENGKULU, KORANRB.ID - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, mendorong keberlanjutan investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hululais Unit 1 & 2 (2x55 MW) Lebong.

Pembangunan ini harus terhenti di tahun 2020, dikarenakan adanyan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 54 Tahun 2012 menyangkut kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Bahkan, nilai investasi yang dihasilkan, bisa mencapai triliunan rupiah. 

"Kita dorong keberlanjutan investasi PGE Hululais Lebong yang investasinya kita tau sudah triliunan," singkat Rohidin.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Akomodir Pembiayaan Asuransi Nelayan

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi, S.Sos. Menurutnya, keberlanjutan PLTP Hululais ini menurutnya memang memerlukan perhatian khusus  terkhusus bagi perangkat daerah di Provinsi Bengkulu.

Sebab, tertundanya keberlanjutan pembangunan ini dikarenakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) RI No 54/M-IDN/PER/3/2021.

"Ini tentang pedoman penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, yang terdapat di dalam Permen Perindusyrian tersebut. Untuk itu ini perlu perhatian khusus dari perangkat daerah," ujar Gustiadi, Minggu (7/1).

Hal tersebut dikarenakan batas minimal besaran nilai TKDN barang dan jasa yang harus digunakan dalam pembangunan PLTP. 

BACA JUGA:Gedung Puskesmas Kampung Bali 2 Tahun Terbengkalai

Hanya saja dalam perjalanannya tidak memungkinkan untuk menerapkan nilai TKDN tersebut. Sehingga, perhatian khusus yang dibutuhkan tersebut yakni untuk mengusulkan revisi Permenperin. 

"Dibutuhkan perhatian khusus, yang dalam perjalannya juga harus melibatkan para pihak," ujarnya. 

Pengusulan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Pemprov Bengkulu dan PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE). Namun, juga melibatkan Pemkab Lebong yang merupakan daerha bernaungan, PLN dan berbagai pihak lainnya. 

Sebab jika melihat dari perjalanannya, revisi Permenperin itu bisa saja diakomodir Kemenperin RI. Karena sejak diterbitkan, Permenperin itu sudah dua kali mengalami revisi. 

"Walaupun dalam revisinya fokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) saja. Apalagi Panas Bumi juga tergolong energi terbarukan," demikian Gustiadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan