KPU Mulai Analisis Dana Kampanye Parpol

Komisioner KPU Ganti Budiarto --

KORANRB.ID – 17 Partai Politik (Parpol) di Bengkulu Utara (BU) sudah menyerahkan dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU BU sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan KPU. 

Saat ini KPU masih melakukan penelitian terkait dengan dokumen LADK yang diserahkan masing-masing parpol tersebut ke KPU. 

BACA JUGA:Hasil Uji Kompetensi Kadis Ditangan BKPSDM, Lalang Masih Tunggu KASN

Komisioner KPU BU Ganti Budiarto, S.Pi menerangkan selain dilakukan penelitian terkait kelengkapan dokumen LADK masing-masing. Parpol juga masih memiliki waktu hingga 12 Juli mendatang untuk melakukan perlengkapan dokumen jika memang masih ada dokumen yang dinilai kurang. 

“Maka saat ini kita masih menunggu parpol melengkapi sesuai dengan jadwal hingga 12 Januari. Jika memang masih ada Parpol yang merasa berkasnya belum lengkap,” terangnya.  

BACA JUGA:Mendagri Warning Inflasi Lagi, Pemkab Percepat BLT DD

Jika memang seluruh tahapan sudah tuntas, KPU akan bekerjasama dengan akuntan publik untuk melakukan pengecekan terkait dengan dana kampanye 17 Parpol di BU tersebut. 

Setelah tuntas dilakukan audit oleh akuntan publik, maka KPU akan menampilkan seluruh dana kampanye masing-masing parpol tersebut ke website KPU.

BACA JUGA:Silpa DD di BU Ratusan Juta, Tak Lagi Bisa Langsung Digunakan

Sehingga masyarakat bisa melihat dengan cara mendownload dana kampanye masing-masing Parpol tersebut. 

“Untuk dana kampanye memang diumumkan agar masyarakat mengetahuinya. Sehingga masyarakat tinggal melihat saja nanti di website KPU, namun setelah dilakukan audit oleh akuntan publik,” ujar Ganti.

Ia menerangkan jika pelaporkan dana kampanye merupakan kewajiban bagi masing-masing parpol peserta pemilu. 

BACA JUGA:Disbun Minta Pabrik Pertahankan Harga TBS

Selain laporan awal dana kampanye, Parpol juga nantinya wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye dan kembali melaporkan terakhir untuk penerimaan dan penggunaan dana kampanye. 

“Sehingga ada tiga kali laporan terkait dana kampanye. LADK merupakan laporan awal dan nantinya masih ada sistem pelaporan lainnya,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan