Tiga Pejabat Kejati Turun Gunung Hadapi Prapid Tsk OOJ
Danang Prasetyo, SH, MH--
Dimana biasa terdengar bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
“Iya itu salah satunya (Pasal 16 UU Advokat, red), salah yang lain banyak menurut mereka tapi,” ujar Danang.
Danang memastikan penetapan Tsk UL sudah sesuai prosedur serta bukti-bukti yang didapatkan penyidik.
“Pastilah, kita tetapkan (tersangka, red) seseorang itu bukan tangan kosong pasti ada buktinya,” tutup Danang.
Sementara itu, Humas PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli, SH, MH mengatakan sidang perdana harusnya digelar Selasa (24/10). Namun termohon prapid yakni Tim Pidsus Kejati Bengkulu berhalangan hadir.
BACA JUGA:Sertijab Kepala Kejati Bengkulu Digelar Selasa
Untuk diketahui selain UL masih ada tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni BSS, AH, RNS dan RF. Tiga tersangka BSS, AH dan RNS sudah lebih dulu mengajukan praperadilan. Putusannya, majelis hakim tunggal PN Bengkulu Dwi Purwanti, SH menolak seluruh gugatan ketiga pemohon.
Penyidik Kejati Bengkulu, menjerat kelima tersangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jam)