Sabar, Dana TPG Belum Masuk, Tahun Depan Naik Rp 33,2 Miliar
Saidirman, SE, M.Si--
BENGKULU, KORANRB.ID – Seluruh guru pemegang sertifikat profesi saat ini menunggu pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 3. Pasalnya memasuki triwulan 4, TPG triwulan 3 belum juga cair.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE, M.Si mengatakan untuk guru di bawah naungan mereka, memang TPG triwulan 3 belum bisa dibayarkan.
Lantaran masih menunggu dana TPG ditransfer oleh pemerintah pusat. Data guru yang diajukan sebagai penerima TPG sudah valid. Beberapa diantaranya sudah keluar SK penetapannya.
BACA JUGA:Tiga Pejabat Kejati Turun Gunung Hadapi Prapid Tsk OOJ
“Sampai saat ini kita belum bisa memastikan, kapan TPG ini akan cair,” sebutnya.
Jika dana transfer dari pusat sudah diterima, maka hanya butuh satu minggu untuk dicairkan kemasing-masing rekening para guru.
“Kami harap guru bersabar.“Tentu Pemprov tetap berusaha melakukan komunikasi ke pusat,” ujarnya,
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Sunaryo menyebutkan tahun depan ada kenaikan alokasi TPG untuk Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Rakernas PPITTNI di Bengkulu, Gub: Semangat Organisasi Mencapai Tujuan
Dari Rp 653,9 miliar di tahun ini, tahun depan menjadi Rp 669 miliar. Atau terjadi kenaikan Rp 33,2 miliar.
“Jumlah kenaikan sebesar 5 persen dari tahun ini,” ucapnya.
Kabupaten dengan pagu Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tunjangan Profesi Guru (TPG) terbesar di Provinsi Bengkulu, adalah Provinsi Bengkulu. Dengan jumlah Rp 156 miliar, dibanding tahun ini hanya Rp 143 miliar.
“Hal ini wajar karena terbanyak guru yang memiliki sertifikasi TPG berasal dari Pemprov,” ungkapnya.
Seluruh Kabupaten di Bengkulu mengalami kenaikan dengan jumlah bervariasi.
BACA JUGA:Gali Lubang Tutup Lubang KUR, Sekali Cair 2 Atasan Terseret
“Kenaikan terkecil di Rejang Lebong di angka Rp 552 juta dan terbesar selain Pemprov Bengkulu adalah Bengkulu Utara,” sebutnya.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengganti PMK Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang di dalamnya terdapat TPG. PMK ini ditunggu sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik tersebut.
“Kita tunggu Desember 2023, biasanya keluar di akhir-akhir tahun, seperti PMK 204 ini yang ditetapkan pada 21 Desember 2022 yang lalu,” harap Sunaryo.
Dengan adanya alokasi TPG diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan guru di Provinsi Bengkulu.
“Pastinya tujuannya untuk kepentingan dan kesejahteraan guru sertifikasi Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
BACA JUGA:Sertijab Kepala Kejati Bengkulu Digelar Selasa
Ditempat terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, S.Pd, MM menjelaskan nominal pagu Dana Alokasi Khusus Nonfisik TPG 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 33,2 miliar.
Menanggapi kenaikan nominal tersebut, pemprov sedang memproses sesuai aturan yang berlaku. Serta membahasnya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD.
“Nominal memang naik, tetapi akan dilakukan pembahasan dengan semua ungsur baik Pemprov, TAPD dan DPRD. Agar bisa disesuaikan dengan regulasi pembahasan dari Raperda yang awalnya KUA-PPAS yang sudah naik menjadi Raperda,” tutupnya.(dna)
Grafis Anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) se Provinsi Bengkulu Tahun 2024
Nama Daerah Pagu TPG 2023 Pagu TPG 2024 Kenaikan
Provinsi Bengkulu Rp 143.065.838.000 Rp 156.418.558.000 Rp 13.352.720.000
Kab Bengkulu Selatan Rp 55.649.123.000 Rp 58.374.876.000 Rp 2.725.753.000
Kab Bengkulu Utara Rp 74.167.283.000 Rp 77.758.794.000 Rp 3.591.511.000
Kab Rejang Lebong Rp 60.923.148.000 Rp 61.475.505.000 Rp 552.357.000
Kota Bengkulu Rp 67.533.010.000 Rp 68.817.800.000 Rp 1.284.790.000
Kab Kaur Rp 34.954.281.000 Rp 38.327.251.000 Rp 3.372.970.000
Kab Seluma Rp 52.788.588.000 Rp 54.318.739.000 Rp 1.530.151.000
Kab Mukomuko Rp 46.037.837.000 Rp 48.144.128.000 Rp 2.106.291.000
Kab Lebong Rp 26.888.975.000 Rp 28.584.848.000 Rp 1.695.873.000
Kab Kepahiang Rp 34.044.114.000 Rp 35.490.106.000 Rp 1.445.992.000
Kab Bengkulu Tengah Rp 39.862.269.000 Rp 41.459.065.000 Rp 1.596.796.000
Jumlah Rp 635.914.466.000 Rp 669.169.670.000 Rp 33.255.204.000
Sumber : djpk.kemenkeu.go.id