RUPS Luar Biasa XL Axiata, Perubahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Susunan Dewan Komisaris

RUPS: PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) (“Rapat”). IST/RB--

KORANRB.ID – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) (“Rapat”).

RUPSLB yang berlangsung pada Kamis (11/1) secara daring tersebut memiliki dua mata acara yang telah disetujui dalam rapat, yaitu persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha, dan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris.

BACA JUGA:Kerja Sama Archipelago International dengan HBX Group, Bangun Masa Depan Travel B2B

Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan tata kelola perusahaan yang kuat dan solid sangat dibutuhkan, terlebih di saat perusahaan menghadapi tantangan persaingan industri telekomunikasi.

“Penyelenggaraan RUPSLB XL Axiata kali ini, Rapat telah menyetujui dua agenda utama, salah satunya tentang persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha. Selain itu juga sehubungan dengan adanya perubahan susunan anggota Dewan Komisaris,” jelas Dian Siswarini.

BACA JUGA:Tembus 190 Ribu Unit, Penjualan Daihatsu Naik 2,9 Persen Sepanjang 2023

Lebih lengkap mengenai keputusan Rapat, pada mata acara pertama, Rapat menyetujui atas perubahan Pasal 3 anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor: 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha (“POJK No.17/2020”).

Untuk memenuhi ketentuan POJK No.17/2020, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha berupa penambahan bidang usaha yang telah diumumkan kepada masyarakat pada tanggal 5 Desember 2023 di situs web Perseroan dan situs Bursa Efek Indonesia. 

BACA JUGA:Rencana IPO Lion Air Akhir 2024, Incar Dana Segar Senilai Rp 7,77 Triliun

Selain itu, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (KJPP) sebagai penilai independen untuk memberikan studi kelayakan dan penetapan perubahan kegiatan usaha XL Axiata.

Selanjutnya pada mata acara kedua, Rapat menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris. Perubahan ini terkait surat pengunduran diri Dr. David Robert Dean selaku anggota Dewan Komisaris. Sesuai peraturan OJK, Perseroan juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan OJK melalui surat no. 1640/EXT/CSEC/CEOD/2023 pada tanggal 25 September 2023 perihal laporan informasi atau fakta material pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.

BACA JUGA:Produktivitas Tebu Ditarget PTPN I Regional 4 100 Ton/Ha

Rapat juga telah menerima pengunduran diri Dr. David Robert Dean selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak 90 hari dari tanggal pengunduran diri yaitu 24 Desember 2023, dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepadanya atas segala tindakan pengawasan yang dilakukan sejak pengangkatan menjadi anggota Dewan Komisaris sampai dengan berakhir masa jabatannya.(van/rls)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan