Jaga Netralitas Kampus, Bawaslu dan Perguruan Tinggi Jalin Kerja Sama

SAMBUTAN: Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah S.Pd.i, M.Pd.i menyampaikan kata sambutan pada Rapat Koordinasi (Rakornis) persiapan penyelenggaraan penanganan pelanggaran pemilu 2024 kemarin sore.ABDI/RB--

BENGKULU. KORANRB.ID – Demi menjaga netralitas kampus, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama.

Dibeberkan, Ketua Bawaslu Provinsi Fahamsyah S.Pd.i, M.Pdi adapun point penting dari MoU tersebut yakni memfokuskan keterlibatan maupun netralitas  perguruan tinggi, baik akademisi, mahasiswa maupun lembaga di kampus agar dapat menguatkan pengawasan partisipatif di tengah masyarakat menjelang Pemilu 2024.

BACA JUGA:Pengawasan Penanganan dan Tindak Pelanggaran, Bawaslu Terbitkan 23 Surat

“Kita bangun nota kesepahaman dengan kampus, untuk menjaga netralitas dan diajak untuk menjadi pengawas partisipatif,” sampai Fahamsyah Rabu, 17 Januari 2024.

Fahamsyah turut meminta kampus untuk memperlakukan setiap caleg yang melakukan kegiatan sosialisasi pendidikan di kampus, jangan sampai ada poin tembang pilih maupun ujaran kebencian di dalam lingkungan kampus tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu Kesulitan Awasi Dana Kampanye

“Kampus juga di saat mengundang atau didatangi caleg untuk sosialisasi pendidikan jangan tembang pilih apalagi hal yang lain,” ujar Fahamsyah.

Fahamsyah menerangkan kerja sama erat dengan sejumlah kampus negeri dan swasta di Kota Bengkulu melalui penandatanganan. Hal tersebut, Fahamsyah ungkapkan karena saat ini sudah mendekati hari puncak pencoblosan dan juga Pemilihan Kepala Daerah.

BACA JUGA:49 Hari Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3 Pelanggaran, Ini Rinciannya

Fahamsyah menjelaskan bahwa peranan kampus sangat dibutuhkan sebagai lembaga yang mumpuni serta sangat mampu untuk melakukan pengawasan. Serta pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu, melakukan sosialisasi peraturan saat menerima Calon Legislatif yang ingin melakukan sosialisasi dinia pendidikan maupun diundang oleh kampus.

“Kita sosialisasi aturan karena rawan terjadi pelanggaran, karena peranan kampus sangat strategis mendekati pemilu dan pilkada nantinya,” ucap Fahamsyah.

BACA JUGA:Bawaslu Proses Potensi Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo

Fahamsyah menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk melibatkan pemuda dan akademisi dalam mengawasi proses demokrasi.

“Meningkatkan kampus, peran mahasiswa serta civitas akademika dalam pengawasan partisipatif," ungkap Fahamsyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan