Polisi Sasar Bengkel Penjual Knalpot Brong

DATANGI: Tim Sat Lantas Polres Kaur saat mendatangi salah satu bengkel motor di Kaur Selatan. IST/RB --

KORANRB.ID – Sat Lantas Polres Kaur, terus gencar melakukan pengawasan terhadap knalpot brong. 

Pasalnya hingga kini masih cukup banyak laporan warga mengeluhkan motor dengan knalpot brong yang meresahkan. 

Untuk itu, Rabu (17/1) jajaran Sat Lantas Polres Kaur melakukan imbauan langsung ke bengkel di Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA:Belum Lengkap, KPU Tunggu 15 Logistik Susulan

"Kita terus lakukan imbauan ke pemilik bengkel variasi motor di Kaur, untuk tidak memperjualbelikan knalpot brong," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP. H. Eko Budiman SIK, MIK, MSi melalui KBO Sat Lantas Ipda. Sigit Purwanto.

Dalam kegiatan yang dilakukan tersebut KBO hanya berbentuk sosialisasi dengan pemilik bengkel agar tidak lagi menjual kenalpot brong. 

BACA JUGA: Curah Hujan Tinggi, Banjir Cepat Surut Landa 6 Kecamatan

Petugas juga menjelaskan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, baik bagi pengendara, lingkungan, maupun masyarakat sekitar dan juga ini bisa menyebabkan laka lantas.

"Larangan penggunaan knalpot brong ini ada diatur dalam undang-undang. Selain itu, suara yang dihasilkan knalpot ini dapat mengganggu ketertiban masyarakat," ujar KBO. 

BACA JUGA:19 Usulan Proyek Strategis Rentan, Bappeda Gandeng Kejari

Sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, bahwa barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar bakal ditindak tegas.

Atas dasar inilah, imbauan kepada para penjual knalpot brong di wilayah Kaur dilakukan. Stok yang masih ada diminta disembunyikan atau dimusnahkan karena melanggar aturan. 

"Imbauan kita, stok yang masih ada harap disembunyikan dan tak dijual lagi," tegas KBO.

BACA JUGA:19 Usulan Proyek Strategis Rentan, Bappeda Gandeng Kejari

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan