Bupati Dorong Proses Hukum Oknum Guru

RIO/RB PUNGUT SAMPAH: Rombongan Bupati Gusnan Mulyadi dan para ASN melakukan kegiatan bersih sungai Kedurang, beberapa waktu lalu--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Tidak ada satu pihak pun yang membela dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru, Bj (40). Semua ingin oknum tersebut di proses hukum. Tak terkecuali Bupati BS Gusnan Mulyadi.

Bupati BS secara tegas meminta dugaan perbuatan cabul itu betul-betul diproses secara hukum. Apalagi korban oknum ini merupakan siswi kelas XII tempat oknum itu mengajar. 

Menurutnya, terlepas salah tidaknya oknum guru tersebut, kejadian demikian telah mencoreng dunia pendidikan di BS hingga Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA: Tangkap 34 Orang, Berharap Tindak Kejahatan Berkurang

Solusi terbaik, kata Bupati, menyerahkan masalah ini kepada aparat kepolisian. Sehingga didapati kepastian ada atau tidaknya, memenuhi unsur atau tidak dugaan pencabulan itu. 

“Saya belum tau, benar atau tidak (perbuatan cabul). Tapi kalau memang benar, harus proses hukum. Tidak ada cerita seorang guru menghancurkan masa depan anak didik,” tegas Gusnan.

Bupati mendorong penuh agar kasus-kasus asusila, apalagi korbannya anak dibawah umur untuk diusut tuntas dan diproses pidana.

‘’Hukuman paling tepat adalah pidana penjara agar para pelaku dapat jera dan menyesali perbuatannya,’’ tandasnya. 

Apabila dibiarkan dan tidak ada sanksi, Gusnan mengkhawatirkan berakibat buruk pada pendidikan dan moral guru. Sebagai pemimpin daerah, ia memastikan memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan. 

Apalagi anak-anak sekolah yang akan menjadi penerus bangsa. “Semua ada pasal undang-undang, biarkan diproses secara hukum,” kata Gusnan 

Untuk korban, Bupati telah meminta OPD terkait untuk melakukan pendampingan secara fisik dan mental korban. Sebab masa depan anak (korban red) harus diselamatkan. 

Sementara itu, terduga pelaku, Bj masih menghilang. Dan belum terlihat kembali ke sekolah tempat ia mengajar. 

Menurut keterangan sekolah tempat Bj, sudah satu minggu oknum guru itu tidak masuk karena menjalani sanksi hukuman dari Dikbud Provinsi Bengkulu yakni pembebastugasan mengajar. “Belum masuk yang bersangkutan sedang menerima sanksi,” sampai kepala sekolah. 

Soal proses hukum Bj, masih ditangani oleh Unit PPA Polres BS. Penyidik masih menunggu hasil visum korban. “Sabar, (masih pemeriksaan red). Tunggu ya (hasil Visum red,” kata Kapolres BS AKBP. Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim Iptu. Susilo.(tek)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan