Setor Rp 70 Juta Dijanjikan Jadi Pegawai Bank, Oknum Kabid di Seluma Dilaporkan

Korban penipuan oknum Kabid di Seluma melapor ke polres Seluma. (Foto: Zulkarnain Wijaya/KORANRB.ID)--

SELUMA, KORANRB.ID - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma berstatus sebagai Kepala Bidang (Kabid) di salahsatu OPD berinisial Ru menjadi sorotan.

Pasca dilaporkan telah menipu warga dengan modus menjanjikan menjadi pegawai tetap pada salahsatu Bank di Kabupaten Seluma dengan menyetor Rp 70 juta.

BACA JUGA:Saling Curangi Perkara Penipuan Bintara Polri

Hal ini diungkapkan oleh salahsatu korban bernama Elya Oktami, warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seuma. Saat ditemui di Mapolres Seluma usai diperiksa oleh penyidik.

Berdasarkan keterangan Elya Oktami, dalam laporan ini dirinya mengaku merugi Rp 35 juta, lantaran pada perjanjian awal Rp 35 juta selanjutnya akan diberikan pasca dirinya resmi menjadi pegawai bank.

BACA JUGA:Buka-bukaan Perkara Penipuan Bintara Rp 750 Juta, Saksi Minta Uang Kembali

Saat negosiasi awal, Ru mengaku memiliki kerabat yang berada di Cabang Bank tersebut sehingga dapat memuluskan proses masuknya pegawai, karena rencananya akan didirikan Bank Cabang Pembantu di daerah Kembang Mumpo.

Uang tersebut disetor pada November 2022 dan pada Maret 2023 dijanjikan bahwa Elya sudah mulai bertugas. 

Namun setelah melewati beberapa bulan, ternyata tidak ada panggilan apapun baik secara bersurat ataupun via email. Mirisnya lagi ternyata setelah di cek ke Kembang Mumpo, ternyata bangunan Bank yang dimaksud tidak ada.

BACA JUGA:Berkas Bripda SG Lengkap, Tahap 2 Kasus Penipuan Calon Bintara Januari Mendatang

"Dijanjikannya nanti akan di beritau via email, namun hingga saat ini tidak ada panggilan apapun. Saat ini nomor whatsapp saya sudah d blokir dan saat dikunjungi di kantor ataupun rumahnya tidak ada,"ungkap Elya.

Tidak hanya itu, Elya juga mengungkapkan bahwa ada empat korban yang ditipu. Namun yang melaporkan hanya dua orang termasuk dirinya, dirinya berharap agar kasus ini dapat terus diusut dan diharapkan uangnya bisa kembali.

BACA JUGA:Peserta Seleksi Bintara di Bengkulu Ditipu Oknum Polisi, Rugi Rp 750 Juta! Mobil, Tanah dan Rumah Ludes

Elya mengatakan bahwa sebelumnya pernah bertemu dengan Ru, saat itu Ru berjanji akan mengembalikan uang tersebut paling lambat Desember 2023. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan