Sebelum Ada Perda, Jukir di Bengkulu Selatan Dilarang Pungut Uang Parkir

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) BS, Alian, SH.-foto: rio/koranrb.id-

KORANRB.ID - Hingga saat ini Pemkab Bengkulu Selatan (BS) belum memberlakukan penarikan retribusi parkir.

Sebab perda pajak dan retribusi daerah belum diberlakukan. Oleh sebab itu para juru parkir (Jukir) diminta jangan menarik retribusi. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) BS, Alian, SH mengatakan, hingga akhir Januari 2024, Dishub belum mengeluarkan izin untuk penarikan retribusi parkir, karena belum adanya dasar hukum yang menaungi penarikan retribusi yang dilakukan.

Selama dasar hukum berupa peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah belum keluar, Alian melarang pihak manapun untuk menarik uang parkir.

BACA JUGA:Sekitar Maret, 8 Instansi Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

"Sejak tanggal 6 Januari 2024, hingga hari ini (Kamis, 25 Januari 2024) kami belum melakukan penarikan retribusi parkir. Ini karena dasar hukum penarikan belum keluar," kata Alian.

Belum ditariknya retribusi parkir secara otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bidang parkir belum akan masuk ke Kasda BS.

Kendati demikian Alian menjamin hal tersebut tidak akan berlangsung lama, sebab apabila dibiarkan terlalu lama akan merugikan pemasukan daerah.

"Kalau informasi yang kami dapat, sekarang dasar hukumnya sudah berproses. Namun, penetapannya perlu kajian terlebih dahulu, bisa jadi ada ubahan pada bagian target PAD maupun titik parkir," terang Alian.

Untuk itu Dishub BS saat ini tengah memberikan edukasi terhadap juru parkir liar yang selama ini diam-diam beroperasi diluar kendali Dishub BS.

BACA JUGA: 24 Ton Beras Banjiri Opsar Hingga Februari, Ini Jadwal Opsar Kelurahan

Selama masa vakum penarikan parkir, Dishub menyebar tim ke seluruh wilayah di Kabupaten BS untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para juru parkir yang ada.

"Kalau secara kasat mata tidak ada lagi juru parkir yang menarik tarif saat ini, tapi itu baru sekilas pantauan kami. Kalau masih terjadi, artinya ada pungli di situ dan bisa dipidanakan," tegasnya.

Terpisah, Wakapolres BS dan juga Ketua tim Saber Pungli Kompol Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK mengatakan, tidak ada toleransi bagi oknum yang melakukan pungli. Baik pungli di pemerintahan maupun swasta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan