Belum Tarik Pajak Air Tanah, Bapenda BU Ungkap Penyebab
PAJAK: Kepala Bapenda BU, Markisman mengakui belum tarik pajak air tanah karena ada penyebab. Foto: DOK/RB--
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Perda Bengkulu Utara tentang pajak dan retribusi daerah sudah memuat pajak tentang air tanah. Pengguna air tanah wajib membayar pajak pada pemerintah.
Namun, dalam pelaksanaannya, Pemkab Bengkulu Utara belum tarik pajak air tanah ke wajib pajak. Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman, S.Pi menyebutkan penyebabnya lantaran belum ada ada SK Gubernur Bengkulu.
SK tersebut terkait penetapan besaran pajak dalam setiap penggunaan air tanah. Karena itu Bapenda BU akan kembali berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu terkait penetapan besaran pajak tersebut.
BACA JUGA:Proyek Rp 100 Miliar di BU Nunggak Pajak Galian C, Bapenda Tagih
Tergetnya, tahun ini Pemkab BU bisa menarik pajak air tanah dan bisa menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena meskipun pajak air tanah sudah masuk dalam salah satu item pajak yang menjadi sumber PAD, dalam pelaksanaannya kita harus menunggu ketetapan Pemprov,” ujarnya.
Dia tak menampik jika cukup banyak objek pajak air tanah yang dijadikan target pajak jika memang sudah ada dasar pemungutan.
BACA JUGA:Replanting Kebun Sawit, Maret Usulan Dikirim
Setidaknya BU memiliki delapan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang semuanya menggunakan air tanah seperti penggunaan sumur bor.
“Disamping itu juga ada usaha cucian mobil yang juga hampir seluruhnya menggunakan sumur bor ini juga menjadi objek pajak,” terangnya.
Sejauh ini perusahaan-perusahaan swasta di BU menggunakan 2 sumber air dalam beraktivitas yaitu air tanah dan air permukaan.
Untuk air permukaan menjadi kewenangan Pemprov dalam penagihannya, dan masuk dalam PAD Pemprov. Sedangkan air tanah menjadi kewenangan kabupaten.
“Kita berharap tahun ini sudah bisa melakukan pemungutan pajak air tanah karena potensinya cukup besar,” pungkas Markisman.