Alasan Gedung Gunung Bungkuk Belum Dihibahkan, Ternyata Pemprov Bengkulu Tunggu Ini

Alasan Gedung Gunung Bungkuk Belum Dihibahkan, Ternyata Pemprov Bengkulu Tunggu Ini--BELA/RB

KORANRB.ID – Tinggal gedung Gunung Bungkuk di kawasan penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) yang belum dihibahkan ke Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu.

Penyebabnya, hibah gedung Gunung Bungkuk ini belum dilakukan, ternyata Pemerintah Provinsi Bengkulu masih  menunggu persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu. 

Sebelumnya, pada 18 Desember 2023 lalu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, secara resmi telah melakukan penyerahan lahan seluas 30 hektare bersama gedung-gedung lainnya kepada pihak UINFAS.

Namun, salah satu lahan di sana, yakni Gedung Gunung Bungkuk belum bisa ikut diserahkan.

BACA JUGA:Waduh! Warga Kota Bengkulu Tunggak PBB-P2 hingga Rp90 Miliar

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi mengatakan, hibah Gedung Gunung Bungkuku eks STQ tersebut saat ini masih berproses. 

Hal tersebut dikarenakan, dalam proses penyerahan gedung eks STQ itu tetap membutuhkan persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu. 

"Jadi ketika dalam perjalanan prosesnya sudah ada persetujuan dari DPRD, barulah gedung eks STQ itu bisa kita serahkan dengan mekanisme proses hibah kepada UINFAS Bengkulu," jelas Haryadi.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH membeberkan, hibah gedung eks STQ kepada UINFAS Bengkulu, sebelumnya sempat ditolak pada saat ia masih berada di Komisi I.

BACA JUGA:Polres Seluma Kantongi Hasil Psikologi 5 Korban Anak Dugaan C*b*l Kadus, Ini Jadwal Gelar Perkaranya

"Waktu saya masih tergabung di Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu dulu, kita pernah sama-sama membahas usulan hibah gedung eks STQ tersebut kepada UINFAS Bengkulu," terang Usin yang saat ini tergabung dalam Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu.

Ketika itu, dikatakan Usin usulan hibah yang dimaksud menuai penolakan. Penolakan karena dikhawatirkan aset berupa gedung eks STQ itu menjadi Badan Layanan Umum (BLU). 

"Pada waktu itu kita minta aset tersebut menjadi milik UINFAS, dengan catatan tidak boleh dikomersilkan. Pada poin inilah tidak ada yang bisa menjamin, baik Pemprov ataupun UINFAS Bengkulu sendiri," tegas Usin.

Pada saat pembahasan, DPRD menyatakan penolakan terhadap konsep BLUD untuk mengelola aset gedung eks STQ tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan