JPU Lanjut Buktikan Korupsi Hibah KONI Rp156 Juta, Ini Respon Terdakwa di Sidang Perdana

KORUPSI: Terdakwa tunggal, mantan Ketua KONI Kabupaten Kepahiang periode 2020-2024 Andreeano Trovillian tidak keberatan atau nyatakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Terdakwa tunggal, mantan Ketua KONI Kabupaten Kepahiang periode 2020-2024 Andreeano Trovillian tidak keberatan atau nyatakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. 

Untuk itu, pada persidangan pekan depan JPU akan lanjut pada pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi ke Persidangan.

Surat dakwaan itu dibacakan JPU Kejari Kepahiang di hadapan Majalis Hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH,

Pada persidangan Senin, 29 Januari 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

BACA JUGA:Mantan Ketua KONI Kepahiang Didakwa Korupsi, Begini Kronologis Kasusnya

BACA JUGA:Petualangan Ikonik Daihatsu Terios 7 Wonders, Eksplorasi Keindahan Maluku Utara

Dalam persidangan Senin, 29 Januari 2024, terdakwa Andreeano Trovillian dihadirkan via zoom metting oleh JPU Kejari Kepahiang. 

Andreeano Trovillian mantan Ketua KONI Kabupaten Kepahiang 2020-2024,

terseret dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Naisonal Indonesia (KONI) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2022.

JPU Kejari Kepahiang, Rizki Akbar Fernando, SH mengatakan, dakwaan primair terdakwa Andreeano Trovillian Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) hurup b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Keluarga Tersangka KONI Kepahiang Kembalikan Duit Korupsi Rp156,3 Juta

BACA JUGA:Jaksa Sita Dokumen Kegiatan KONI

“Terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH)-nya tidak mengajukan eksepsi. Untuk selanjutkan kita akan menghadirkan saksi-saksi ke Persidangan,” kata Rizki. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan