JPU Lanjut Buktikan Korupsi Hibah KONI Rp156 Juta, Ini Respon Terdakwa di Sidang Perdana
KORUPSI: Terdakwa tunggal, mantan Ketua KONI Kabupaten Kepahiang periode 2020-2024 Andreeano Trovillian tidak keberatan atau nyatakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. FIKI/RB --
Yang mana, pada 2021 KONI Kabupaten Kepahiang menerima dana hibah dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang Rp350 juta,
dan 2022 KONI Kabupaten Kepahiang kembali menerima hibah Rp400 juta deri Disparpora Kabupaten Kepahiang.
Dari dana hibah tersebut, diduga terdakwa selaku Ketua Koni dengan melawan hukum memerintahkan Bendahara KONI
untuk membuat pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak sesuai, pada program peningkatan seragam, perlengkapan Sekretariat,
Pelayanan Administrasi, Pelantikan KONI dan Program Peningkatan Sumber Daya Manusia pada 2021-2022.
Sehingga menimbulkan Kerugian Negara (KN) Rp156 juta lebih berdasarkan hasil audit.
BACA JUGA:Tsk Korupsi Sebut Sebagian Dana Untuk Bayar Utang KONI
BACA JUGA:Mau Jadi Ketua Atau Pengurus KONI? Ini Kriterianya
“Untuk KN Rp156 juta, itu sudah pulih semuanya. Terdakwa sudah menitipkan KN itu di Kejari Kepahiang,” ujarnya.
Mengenai terdakwa Andreeano Trovillian dihadirkan via zoom metting pada persidangan perdana, JPU menjelaskan, karena berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham),
selama Pemilu terdakwa tidak bisa dipindahkan dari daerah pemilihan. Sehingga terdakwa di tahan di Lapas Curup dan dihadirkan via zoom.
“Saat ini terdakwa di Lapas Rejang Lebong. Baru bisa dipindahkan setelah selesai Pemilu,” tutupnya.
Adapun kronologi kasus ini, berawal saat Andreeano Trovillian menjabat sebagai Ketua KONI Kepahiang periode 2020-2024.
BACA JUGA:Korupsi di Tubuh KONI, Pengembangan Olahraga Kabupaten Kepahiang Makin Terancam