JPU Lanjut Buktikan Korupsi Hibah KONI Rp156 Juta, Ini Respon Terdakwa di Sidang Perdana

KORUPSI: Terdakwa tunggal, mantan Ketua KONI Kabupaten Kepahiang periode 2020-2024 Andreeano Trovillian tidak keberatan atau nyatakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. FIKI/RB --

Selama tahun anggaran 2021, KONI Kepahiang mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp350 juta dan tahun anggaran 2022 mendapat Rp400 juta dari alokasi APBD Kabupaten Kepahiang.

Sesuai peruntukannya, dana hibah KONI diberikan Pemkab Kepahiang dengan harapan guna memajukan pengembangan dunia olahraga di Kabupaten Kepahiang yang selama ini terkesan jalan di tempat.

Andreeano Trovillian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022 dan langsung ditahan sejak 20 November 2023 lalu.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan Surat penetapan tersangka nomor 760/L.7.18/Fd/11/2023 dan Surat penahanan nomor 762/L.7.18/Fd.2/11/2023 tertanggal 20 November 2023.

Adapun dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang dilakukan dengan cara melakukan mark up kegiatan. Seperti dalam kegiatan pengadaan seragam, hingga SPPD perjalanan dinas fiktif. 

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kepahiang telah menerima pengembalian uang dugaan korupsi dan hibah KONI  Kepahiang, AT sebesar Rp156.395.000.

Pengembalian ini sendiri akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa penuntut umum (JPU) nanti saat persidangan.

Uang titipan tersebut, diserahkan pihak keluarga tersangka secara langsung ke Kejari Kabupaten Kepahiang.

Mengenai ada selisih dari uang titipan dengan hasil audit Inspektorat dalam perkara ini, Kasi Pidsus menjelaskan pihaknya menunggu hasil putusan majelis hakim saat persidangan nanti. 

Dari putusan hakim pula nantinya akan diketahui, apakah nilai kerugian negaranya akan bertambah atau malah sebaliknya. Jika berlebih, sudah barang tentu akan dikembalikan lagi kepada terdakwa. 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang sebelumnya terdapat kerugian negara sebesar Rp163.479.279.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan